Terkesan dibiarkan oleh APH Tanjungpinang, Ruko diduga dijadikan Gudang Penampungan Rokok Non Pita Cukai

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang | detikkasus.com – Maraknya di berbagai tempat di wilayah Kota Tanjungpinang Ruko menyamar jadi Gudang, hal ini terlihat di salah satu daerah di jalan Ganet BT XI Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.

Beberapa pintu ruko yang di jadikan sebagai gudang penampung rokok Jarum, namun di balik itu diduga juga sebagai tempat penampungan rokok non cukai, selain itu, gudang itu juga diduga tidak memiliki ijin Gudang.

Warga sekitar yang tidak mau di tuliskan identitas dirinya, mengatakan kepada wartawan media ini, Rabu (27/3/2024) bahwa ada beberapa pintu ruko di Jalan Ganet BT. XI Kelurahan Pinang Kencana, sering sekali masuk mabil-mobil yang di duga membawa rokok non cukai, memang gudang itu terlihat menampung rokok yang bermerek Jarum, namun di balik itu juga ada rokok non cukai berbagai merek di campur bg,” Ujarnya.

Baca Juga:  Patroli Kewilayahan Anggota Polsek Sukorejo

“Bukan rahasia umum di mana-mana disetiap sudut kota di Tanjungpinang begitu gampang di jumpai rokok non cukai berbagai merek yang di campur penjualannya dengan rokok resmi yang memiliki cukai.

Baca Juga:  Babinsa Patemon Koramil 0824/16 Tanggul Bantu Masyarakat Benahi Saluran Irigasi

“Kami heran kok di biarkan ya..? harusnya segera di tindak oleh aparat terkait, begitu juga gudang-gudang yang diduga tidak memiliki ijinnya, kalau gudang-gudang tidak ada ijin bagai mana cara pemerintah untuk memantaunya..?

“Bahkan pajaknya juga tidakb sampai ke kas daerah kalau tidak ada ijinnya, untuk itu, di harapkan tindakan dari Pemerintah daerah dan aparat terkait, agar semua ruko yang di jadikan gudang ada ijin pergudangannya, sehingga daerah dapat pemasukkan melalui pembayaran pajaknya.

Saat di jumpai sejumlah media gudang rokok jarum di jalan Ganet BT. XI, Rabu (27/3/2024) yang di terima oleh seorang admin gudang Anton Mengatakan, bahwa gudang rokok ini tidak menampung rokok non cukan, resmi hanya rokok jarum dan saya pastikan tidak ada rokok non cukai di sini,” Jelasnya.

Baca Juga:  Satgas Yonarmed 10 Kostrad Menjadi Tenaga Pendidik (Gadik) di Perbatasan RI – Malaysia KAPUAS HULU I Detikkasus.com -,

“Terkait ijin pergudangan, saya kurang tau, karna bos yang tau apakah ada atau tidak, nanti saya kabarin ya abang-abang, karna bos kami sedang di luar daerah dan belum bisa di tanyai, tunggu balek ke pinang akan saya kabarin,” Ungkapnya.

FirmanZ

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru