Terkesan adanya pembiaran Bendera Merah Putih usang dan Robek Berkibar jadi sorotan warga
Detikkasus.com | Sergai – Sumut
Luar biasa Bendera Kusam dan Robek berkibar di perkebunan PTPN III Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Kejadian tersebut Selasa,23/12/2025, anehnya pihak Tanah Raja terkesan sengaja memasang bendera yang kusam dan Robek tersebut.
Hal ini berdasarkan penelusuran tim Aliansi Jurnalis Hukum(AJH)Sergai saat berkunjung ke PTPN III tersebut,”Setelah tim mencoba menjelaskan kejadian tersebut security perkebunan langsung mengganti bendera yang lebih bagus yang berada di dalam pos keamanan” setelah terjadi kericuhan dan perdebatan sengit Antara tim AJH dan pihak security datang seorang yang mengaku humas perkebunan memerintahkan security untuk mengganti bendera yang lebih baik.
Ketua AJH Sergai Azwen Fadley SH yang langsung kelapangan bersama tim mengatakan “Kita menduga Pihak perkebunan PTPN III Tanah Raja sengaja menghina lambang Negara kesatuan Republik indonesia, dengan memasang dan mengibarkan ditiang bendera perkebunan PTPN III.
Sambung Azwen lagi hal ini Bendera Merah Putih sebagai lambang negara wajib dijaga kehormatannya. Masyarakat diingatkan agar tidak mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh karena perbuatan tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Tidak hanya sebatas larangan, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
Dalam Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh warga negara, baik perorangan, instansi pemerintah, maupun swasta.
Kejadian ini sangat kita sayangkan perkebunan PTPN tiga adalah milik negara mengapa bisa terjadi hal hal yang dianggap sepele yang dapat mencoreng nama baik institusi BUMN yang bagian dari NKRI.
Sambung Azwen lagi Dalam waktu dekat kita akan melaporkan kejadian yang dapat merusak citra negara dan bangsa kepihak Regional 1 agar menjadi pembelajaran bagi pihak pihak perkebunan PTPN lainnya.jelasnya.(@$)






