Terkesan Ada Permainan Hukum, Rumah disita Dan di Eksekusi oleh Perusahaan PT. ULAMM, Mertua dan Menantu di Penjarakan.

Jumat, 15 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Seperti yang sudah di angkat beritanya oleh Media LPKNI – Bak Pepatah lama “Di makan mati bapak tak di Makan mati Emak ” begitulah kondisi permasalahan yang dialami oleh bapak, SUNARTO dan Menantunya AGUNG SUTARMAN yang pada 2015 melakukan Perjanjian Kredit dengan PT. ULAMM Cabang Kuamang Kuning Kabupaten Bungo dan saat ini oleh karena mengalami Kredit Macet Angsuran oleh Perusahaan Pembiayaan PT.ULAMM rumah konsumen tersebut dilakukan lelang secara Sepihak dan di Eksekusi oleh Perusahaan PT. ULAMM

Senin, 11 September 2017 Bidang Layanan Pengaduan Konsumen pada Kantor PERKUMPULAN Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima Pengaduan dari konsumen yang bernama sdri SUNARSIH dan Ibunya PARIYEM yang keduanya adalah Istri dan anak dari Bapak, SUNARTO yang saat ini telah di tahan oleh Pihak Kepolisian sejak yakni Polsek Pelepat Ilir Kabupaten Bungo beserta Menantunya AGUNG SUTARMAN yang mana keduanya telah diduga melakukan Tindak Pidana Melanggar Pasal 335/167 KUHAPidana yang berbunyi “BARANG SIAPA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN, TIDAK MELAKUKAN DENGAN MEMAKAI ANCAMAN, KEKERASAN DAN PERBUATAN MASUK KE PEKARANGAN RUMAH ORANG LAIN TANPA IZIN” dimana kedua tersangka tersebut menurut sumber telah di loporkan oleh Sdr, Budi Laksono yang dalam kasus ini Budi adalah orang yang membeli Sebidang Tanah dan 2 bangunan rumah diatasnya dari kantor pelelangan Negara (KPKNL) Kabupaten Bungo.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Tindak Kriminalitas Dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobiling dan Dialogis

Oleh karena SUNARTO dan AGUNG SUTARMAN pasca Pihak PT.ULAMM Cabang Kuamang Kuning memutuskan untuk melakukan Lelang Jaminan miliknya konsumen dan mengeksekusinya, yang menurut keterangan keluarga tidak menyutujui proses Lelang tersebut karena alasan Lelang tersebut di lakukan secara sepihak, maka konsumen tetap Kukuh untuk menempati rumah dan bangunan tersebut. Oleh karena itu Budi Laksono orang yang merasa telah membeli Jaminan Rumah dan Bangunan dari proses Lelang merasa sudah miliknya, maka budi laksono tidak terima akan hal itu mendatangi Konsumen SUNARTO juga menantunya yang menempati rumah di sebelahna untuk menjelaskan bahwa kepemilikan Tanah dan Bangunan diatasnya sudah menjadi miliknya dan akan diambil alih.

Dari pertemuan tersebut menurut sumber informasi tidak menemukan penyelesaian, maka singkat cerita Sdr, Budi Laksono melaporkan kedua orang (SUNARTO dan AGUNG SUTARMAN) kepada pihak Kepolisian yakni Polsek Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Hingga berita ini di angkat menurut keterangan Pihak Kepolisian Polsek Pelepat Ilir bahwa Terduga saat itu di Jemput untuk dilakukan Penahanan pada Kamis tanggal 7 September 2017.

Baca Juga:  Arahan Babinsa Jabon kepada Mahasiswa yang Melaksanakan KKN

Atas rasa Ketidak adilan Hukum yang dialami oleh Konsumen Perbankan PT. ULAMM Cabang Kuamang Kuning Kabupaten Bungo, maka Keluarga korban yakni SUNARSIH dan Ibunya PARIYEM datang ke dan melaporkan mengenai kondisi yang dialami keluarganya tersebut kepada Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Sementara itu di hari yang sama, setelah Proses Pelaporan Pengaduan selesai di kantor LPKNI maka langsung Tim bergerak menuju lokasi tepatnya di Desa Bangun harjo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo untuk menindak lanjutinya.

Sampai dengan berita ini di terbitkan, LPKNI dan Tim yang menindak lanjuti laporan pengaduan konsumen tersebut masih menelusuri para Pihak-pihak terkait termasuk menemui langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP. Suhendry, SH.

Kepada LPKNI AKP.Suhendry,SH menjelaskan bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap

kedua orang terduga tersebut telah sesuai prosedur.

”kita laksanakan penahanan berdasarkan adanya laporan korban yakni Sdr,Budi Laksono yang

memiliki bukti bahwa korban telah meiliki jaminan tersebut dari kantor Lelang dengan dibuktikan

Putusan Pengadilan dan bukti sertifikat hak milik budi laksono, oleh karena pemilik Hak

meminta terduga saat itu untuk pindah meninggalkan jaminan tesebut tidak mau maka Korban

Baca Juga:  Kapolres Buleleng “ Sidak “ ke PPK Buleleng

melaporkan hal tersebut Ke Polsek Pelepat Ilir hingga berita ini di kutip terduga masih di tahan di

Polsek Pelepat Ilir dan menurut keterangan Pihak Kepolisian kedua terduga akan di limpahkan di penitipan tahananya ke Polres Bungo.

LPKNI sebagai lembaga yang melindungi konsumen melalui Ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat

yang saat itu langsung turut serta dalam penanganan mengatakan, bahwa Pihak Perbankan

PT. ULAMM yang melakukan sita jaminan sepihak diduga syarat tindakan perbuatan melawan

Hukum (PMH), karena konsumen memiliki perlindungan yang harus di pertimbangkan sesuai

Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana Hak-hak

Konsumen Pengguna Jasa yang telah diatur didalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen. Selanjutnya Menurut Kurniadi Hidayat Pihak Kepolisian terkesan memaksakan kasus ini segara untuk dilimpahkan .”Kita sudah Upayakan Penangguhan Penahaan

terhadap kedua konsumen tersebut, baik melalui Surat Permohonan Tertulis kepada Pihak Kepolisan, tapi ya nampaknya pihak kepolisian tidak mau mengabulkan

Permohonan tersebut dengan alasan kasus tersebut sudah terlambat akan dilimpahkan.

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS, Menyikapi pemberitaan di atas, terkesan ada permainan Hukum, Lebih baik mengajukan Banding, dan mencari pendampingan Hukum, jelasnya. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB