Detikkasus.com – Kabupaten Cirebon – Adanya pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Cirebon kini menjadi ajang harapan masyarakat kepada kepala desa yang baru dapat membawa perubahan, akan tetapi lain halnya yang terjadi di Desa Setu patok dalam pemilahan kepala desa yang terpilih menjadi Calon ada 4 orang. Beredar kabar
dari ke empat Calon Kepala Desa Setu Patok ada hal yang sangat janggal, yakni dari 4 peserta calon salah satunya di duga sedang bermasalah hukum.
Saat dikonfirmasi melalui telepon Rudi selaku Sekretaris Desa Setu Patok dan sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa terkesan menghindar dari awak media.
Dalam investigasi Detik Kasus didapati Bukti Penetapan Nomor 291/Pid.B/2012/PN.Sbr atas nama Jumadi bin Caca yang sekarang menjadi Calon Kepala Desa Setu Patok Nomor 4.
Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menetapkan 3 poin yakni di poin kedua adalah “Memerintahkan Kepala penuntut umum menghadirkan terdakwa secara paksa ke muka persidangan pengadilan negeri sumber, surat yang tertanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh hakim ketua Lucius Sunarno SH.MH melalui tembusan Kepala Kepolisian Resor Cirebon.
Sangat disayangkan sehingga berita ini diterbitkan, pihak panitia sulit dimintai keterangan.
Dalam hal ini beberapa awak media akan menggali informasi sampai benar-benar terang guna menyajikan informasi publik yg informatif. ( Lubis ).