Terkait Tuduhan Karaoke Family MO Ilegal, Karsono: Usaha Saya Legal dan Terdaftar

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat I Detikkasus.com – Menyikapi maraknya pemberitaan pada salah satu media online yang hanya terfokus kepada salah satu usaha di Bangka Barat, khususnya Kecamatan Parittiga.

Tim media ini, terpanggil untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi Karaoke Family milik Karsono, warga Dusun Komplek, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Bepitung, Sabtu (27/08/2022).

Adalah Karsono (Kars), pemilik usaha Karaoke Keluarga MO,  yang selalu diberitakan oleh media tersebut.

Karsono menyampaikan keluhan terhadap pemberitaan terkait usahanya selama ini.

Saat ditemui Karsono mengatakan, bahwa, dirinya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi terkait berita-berita yang diterbikan selama ini.

“Saya tidak Pernah dikonfirmasi terhadap pemberitaan oleh media tersebut, “ujar Karsono.

Baca Juga:  Jalan Berlubang Belum Ada Juga Perbaikan,  Jalan Keramat Kampung Pait Jaya Dusun 6 RT 01 Desa Belo Laut 

Saat disinggung mengenai usahanya yang dituduh ilegal dan belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP, Karsono pun menjawab, bahwa usaha miliknya sudah terdaftar melalui Lembaga OSS dan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) nya.

“Saya juga lagi mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan saya,”  jawab Kars, sambil menunjukkan dokumen NIB dari Lembaga OSS kepada Team Media ini.

“Saya tidak tau kenapa lokasi saya ini terus yang diberitakan,bahkan dikatakan dalam berita itu, tempat usaha saya adalah tempat sarang Narkoba dan sarang perjudian, juga sarang prostitusi, itu juga tidak ada konfirmasi ke saya. Sungguh tuduhan yang sangat kejam bagi saya,” imbuh Kars, dengan nada sedikit heran.

Baca Juga:  PT. Budi Nusa Ciptakan Wahana (PT. BNCW) Tiyuh Panca Marga Bagikan 1870 Paket Sembako Gratis

Ketika ditanya apakah media tersebut pernah berupaya mengkonfirmasi atau memberikan hak jawab terhadap pemberitaannya?.

“Tidak pernah ada konfirmasi ke saya dan saya tidak pernah diberikan hak jawab, padahal seorang jurnalis itu dilengkapi dengan kode etik jurnalistik, yang adalah etika moral profesi seorang wartawan.
Ciri utama wartawan profesional, yaitu menaati kode etik jurnalistik, harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta tidak menghakimi.
Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsiona,” terang Kars.

Baca Juga:  Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Resmi Menerima Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada Pringsewu

“Saya berharap pihak – pihak terkait bijak dalam menyikapi segala pemberitaan dari salah satu media itu, terkait pemberitaan usaha saya selama ini ,” harap Karsono.

Selanjutnya, Team Media ini melanjutkan konfirmasi kepada Camat Parittiga Madirissa, terkait adanya isu yang mengatakan bahwa Desa Puput Parittiga terpecah dan kisruh oleh aktifitas MO milik Karsono.

Namun konfirmasi itu belum ada jawaban.

(Dicky Pratama)

Berita Terkait

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial
Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat
RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda
Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 
TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Kamis, 21 November 2024 - 18:57 WIB

Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda

Senin, 18 November 2024 - 07:48 WIB

Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB