Bangka Barat I Detikkasus.com – Menyikapi maraknya pemberitaan pada salah satu media online yang hanya terfokus kepada salah satu usaha di Bangka Barat, khususnya Kecamatan Parittiga.
Tim media ini, terpanggil untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi Karaoke Family milik Karsono, warga Dusun Komplek, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Bepitung, Sabtu (27/08/2022).
Adalah Karsono (Kars), pemilik usaha Karaoke Keluarga MO, yang selalu diberitakan oleh media tersebut.
Karsono menyampaikan keluhan terhadap pemberitaan terkait usahanya selama ini.
Saat ditemui Karsono mengatakan, bahwa, dirinya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi terkait berita-berita yang diterbikan selama ini.
“Saya tidak Pernah dikonfirmasi terhadap pemberitaan oleh media tersebut, “ujar Karsono.
Saat disinggung mengenai usahanya yang dituduh ilegal dan belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP, Karsono pun menjawab, bahwa usaha miliknya sudah terdaftar melalui Lembaga OSS dan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) nya.
“Saya juga lagi mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan saya,” jawab Kars, sambil menunjukkan dokumen NIB dari Lembaga OSS kepada Team Media ini.
“Saya tidak tau kenapa lokasi saya ini terus yang diberitakan,bahkan dikatakan dalam berita itu, tempat usaha saya adalah tempat sarang Narkoba dan sarang perjudian, juga sarang prostitusi, itu juga tidak ada konfirmasi ke saya. Sungguh tuduhan yang sangat kejam bagi saya,” imbuh Kars, dengan nada sedikit heran.
Ketika ditanya apakah media tersebut pernah berupaya mengkonfirmasi atau memberikan hak jawab terhadap pemberitaannya?.
“Tidak pernah ada konfirmasi ke saya dan saya tidak pernah diberikan hak jawab, padahal seorang jurnalis itu dilengkapi dengan kode etik jurnalistik, yang adalah etika moral profesi seorang wartawan.
Ciri utama wartawan profesional, yaitu menaati kode etik jurnalistik, harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta tidak menghakimi.
Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsiona,” terang Kars.
“Saya berharap pihak – pihak terkait bijak dalam menyikapi segala pemberitaan dari salah satu media itu, terkait pemberitaan usaha saya selama ini ,” harap Karsono.
Selanjutnya, Team Media ini melanjutkan konfirmasi kepada Camat Parittiga Madirissa, terkait adanya isu yang mengatakan bahwa Desa Puput Parittiga terpecah dan kisruh oleh aktifitas MO milik Karsono.
Namun konfirmasi itu belum ada jawaban.
(Dicky Pratama)