Detikkasus.com | Kampar – Riau
Beredarnya pemberitaan akan Ketentuan dalam melakukan pengujian kenderaan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar (UPTD) selalu mengeluarkan buku KIR tanpa menghadirkan kenderaannya ke UPTD.Sebagaimana yang telah diunggah dan/atau diterbitkan beberapa media online (siber)
” Pemberitaan tersebut yang telah disajikan,tidaklah secara keseluruhan benar.” ungkap Ka.UPTD Dishub Kampar Arben Ahmad, yang dihubungi wartawan via telp seluler milik pribadinya.Senin (30/03/2020).
Kenapa saya katakan demikian ?, mari kita lihat yang dikatakan dibeberapa UPTD di tidak memiliki alat penguji.Bukan alat penguji kita yang tidak ada, alat uji itu ada melainkan belum mendapatkan Kaliberasi dari Dirjen Perhubungan Pusat sehingga alat belum dapat digunakan.
Dan perihal beberapa alat Uji tidak dimiliki dibeberapa UPTD,Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap melaksanakan Uji Kendaraan Bermotor yakni Uji Kendaraan Bermotor Keliling sebagaimana yang telah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang DLAJ, PM 156 tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.beber Arben Ka.UPTD Dishub Kampar
Sementara perihal konfirmasi tertulis yang telah dilakukan media kepada pihak UPTD Dishub Kampar,dengan Nomor : 0041/09/wtr/kmrs/gnt/III/2020 yang telah diberikan bukanlah suatu niat yang disengaja untuk tidak membalasnya, melainkan Konfirmasi yang telah diberikan tanpa menggunakan Kops Surat, tanda tangan yang dibubuhi dengan stempel basah.Sebagaimana layaknya administrasi yang secara sah dapat diberikan kepada lembaga pemerintahan, saat ini hendaknya rekan-rekan media dapat membantu pemerintah daerah menginformasikan kepada masyarakat pengguna kendaraan roda empat dan roda enam untuk melakukan uji KIR sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintahan pusat melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. tutup dan pinta Arben….Annas/Rilis