Terkait Tibumtranmas, Pemkab Tuban Sosialisasi Edukasi Perda di Widang

Detikkasus.com | Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban sosialisasi edukasi Perundang-undangan Daerah (Peruda) kepada Masyarakat terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) di Pendopo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Senin pukul 09:00 WIB (08/07/2019).

Hadir dalam giat Camat Widang Drs. Sartono, Kabid Peruda Pol PP Tuban Daryuti, Heru Widodo Kabid Rehabilitasi, Supadman Kasi Linmas Pol PP Tuban, PLH Kepala Desa Se Kecamatan Widang, Tokoh Agama, perwakilan Pemuda dan Masyarakat se Kecamatan Widang.

Ada beberapa materi yang disampaikan dalam eduksai ini diantaranya, Rehabilitasi pengguna dan penyalahgunaan Narkoba, Kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Linmas, Penyampaian isi terkait Perda no 16 tahun 2014.

Heru Widodo Kasi Rehabilitasi BNNK KabupatenTuban berikan materi rehabilitasi pengguna dan penyalahgunaan narkoba. Dalam sesi tanya jawab Heru Widodo menjelaskan bahwa Jamur tletong merupakan jenis narkotika, “Untuk obat merk dipasaran yang digunakan berlebihan itu termasuk penyalahgunaan obat, ” tegasnya.

Baca Juga:  TP PKK Tuban Bagikan 180 Paket Sembako

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Hery Muharwanto dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh undangan yang hadir usai ikuti edukasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat “Semoga edukasi Perundang-undangan ini bermanfaat bagi masyarakat, “ungkapnya.

Kasatpol PP Juga sampaikan bahwa untuk penanganan pelanggaran ini lebih ditekankan pencegahan( preventif), sementara represifnya jika memang terjadi tetap akan dilakukan penegakan, “Jadi upayakan tidak ada pelanggaran agar tidak ditindak”, pesan Hery.

Baca Juga:  Antisipasi Kriminal Patroli Malam Sasar Daerah Rawan

Lebih lanjut, Hery selaku Kasatpol PP berupaya merubah Mainset kepeda anggotanya untuk lebih melakukan pendekatan kepada masyarakat dan tidak bertindak arogan dalam bertugas “Tegakkan undang-undang dengan tidak melanggar undang-undang” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Kasi Linmas Satpol PP Tuban Supadman sampaikan materi kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Linmas di Kabupaten Tuban. Dalam Hal ini pihaknya menyampaikan Kebijakan Daerah tersebut meliputi perencanaan, kelembagaan, strategi,legislasi, sumberdaya serta penindakan yang sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku “Ciptakan aman dengan cara melaksanakan kordinasi aktif dengan semua pihak dan dimulai aman dari diri sendiri”, paparnya.

“Linmas adalah warga masyarakat yang memenuhi syarat dengan sukarela untuk direkrut dan ditetapkan/dilantik sebagai Satlinmas dengan keputusan Bupati/wali kota yang ditandatangani Kasatpol PP, Anggarannya dibiayai APBD Kabupaten sesaui Perbup no.30 tahun 2016 tentang Linmas”,Jelas Supadman.

Baca Juga:  Kasus 4 Proyek Normalisasi Tahun 2016 - 2017 di Baureno Jatirejo dan Gondang Mojokerto Belum Ada Titik Terang dari HUKUM.

Sementara Daryuti Kabid Penegakkan Perundang-undangan(Peruda) Satpol PP Tuban menyampaikan terkait Perda yakni membantu Bupati dalam menegakkan perundang-undangan tentang Tibumtranmas sesuai Perda no 16 tahun 2014 Pemkab Tuban “Dalam penindakan ada tahapan-tahapan sesuai amanat Perda, “ujar Daryuti saat penyampaian isi Perda no 16 tahun 2014.

Daryuti juga berharap peran serta masyarakat untuk bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Tuban terkait Tibumtranmas, “Mari bangun kebersamaan dengan penuh ketaqwaan, sampaikan/laporkan jiga terjadi gangguan ketertiban umum di masyarakat, “pungkasnya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *