Pekanbaru-Riau | Detikkasus.com
Sebelumnya diberitakan, Riau Andalas Com Kapolda Riau Irjend Polisi, Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku teror di rumah Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, yang terekam CCTV pada Kamis malam, 4 Januari 2021.
“Pelaku yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan laki – laki, 39 tahun, berprofesi sebagai Security, kemudian DW alias Didi laki – laki, 39 tahun, tidak bekerja, dua terduga pelaku lagi masih dikejar “ungkap Agung
Menanggapi kejadian tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau mengatakan bahwa kepolisian polda riau perlu mencari pelaku intelektual dari teror tersebut.
Mengapa, lanjut Dr. Huda, pelaku tidak mengenal dekat dengan korban. Jika tidak kenal dekat dengan korban, kemungkinan besar pelaku ini disuruh atau dipancing untuk melakukan teror.
Oleh karena itu, pelaku bisa diancam dengan pasal 335 angka 1 ayat 1 KUHP. Ancamannya satu penjara. Untuk menjangkau pelaku-pelaku intelektual, penyidik bisa menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 ayat 1 KUHP itu bisa menjerat pelaku, pelaku peserta dan yang menyuruh melakukan. Nah saat inikan yang baru ditemukan baru pelaku lapangan (pelaku peserta). Untuk membantu mengurai persoalan tersebut selain menggunakan Pasal 55 KUHP, penyidik juga bisa menggunakan pasal 56 KUHP. Ada tidak orang yang memberikan bantuan sebelum atau sesudah kejahatan teror itu dilakukan.
Pakar Hukum Pidana yang merupakan pengajar Program Pascasarjana Magister Hukum UIR ini berkeyakinan bahwa, pihak kepolisian polda riau dibawah komando Pak Agung bisa mengungkap seluruh pelaku-pelaku yang terlibat. Untuk itu, mereka-mereka melakukan teror psikologis atau ancaman kekerasan, tidak boleh dibiarkan berkeliaran di negara ini, mereka itu bisa merusak keutuhan NKRI. mereka harus ditangkap dan diadili serta dihukum berat, agar kedepan tidak terulang lagi kejadian teror atau ancaman kekerasan dimasa yang akan datang. Tutup Dr. Huda.
Editor : ANSORI