Aceh |Detikkasus.com – Terkait, diiduga tanpa adanya izin mendirikan tenda teratak besi, dari pihak dinas perhubungan dan pihak sat-pol pp pemko langsa. Yang kini telah terpampang ditengah badan jalan perempatan simpang empat tengku umar kota langsa.
Berdirinya, tenda tratak besi. Milik warga perempatan simpang jalan tengku umar, diduga kuat tanpa adanya sedikit pun. Izin dari pihak kantor dinas terkait dipemko langsa, dugaan kangkangi aturan yang sudah melanggar qanun trantibun pada nomor. Dua (2) tahun 2014, oleh sipemilik warga hajatan pesta tersebut.
Oknum dewan perwakilan rakyat kota (dprk) langsa, minta klarivikasi adanya pemberitan dimedia online. Pada terbitan dini hari senin.17/10/2022 sore tadi. Yang berjudul, Diduga Tenda Teratak yang Berdiri di Badan Jalan Hajatan Pesta Tanpa Ada Izin dari Dishub dan Satpol PP Pemko Langsa https://detikkasus.com/diduga-tenda-teratak-yang-berdiri-di-badan-jalan-hajatan-pesta-tanpa-ada-izin-dari-dishub-dan-satpol-pp-pemko-langsa/.
Namun, pihak oknum dprk langsa. Saifullah. Menyampaikan dengan adanya pengurusan surat dari pihak gechik gampong peukan langsa kecamatan langsa kota kota langsa, yang.berbunyi dokumen asal gechik tersebut. Tentang izin penggunaan badan jalan, nomor surat.470/383/2022, Lampiran, -. Perihal, izin penggunaan badan jalan. Langsa.17 oktober tahun 2022, kepada yang terhormat. Kepala dinas perhubungan kota langsa ditempat, atas nama pemohon monita.
Berikut, pada lembaran surat ke dua. Yang telah disampaikan oleh saifullah oknum dprk langsa, kepada awak media detikkasus.com. diterima dari chat whatsappnya, tentang yang berbunyi. Adalah, nomor. Ist/x/2022, lampiran. -, Izin pengguna jalan. Langsa,17/10/2022, kepada bapal kasat pol pp langsa ditempat. Atas nama pemohon, adalah monita. Pada dini sore hari, sekitar pukul.17.56.wib.
Bahwa, hajatan pesta tersebut. Atas nama warga monita, keluarga dari pihak dpr-ri jakarta. Fraksi golkar, telah memiliki izin secara resmi. Menggunakan badan jalan perempatan simpang tugu teungku umar kota langsa.
(Bung Purba/Kaperwil-Aceh)