Terkait Tenda Teratak Berdiri Ditengah Badan Jalan, Oknum DPRK Langsa Minta Klarifikasi 

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com – Terkait, diiduga tanpa adanya izin mendirikan tenda teratak besi, dari pihak dinas perhubungan dan pihak sat-pol pp pemko langsa. Yang kini telah terpampang ditengah badan jalan perempatan simpang empat tengku umar kota langsa.

Berdirinya, tenda tratak besi. Milik warga perempatan simpang jalan tengku umar, diduga kuat tanpa adanya sedikit pun. Izin dari pihak kantor dinas terkait dipemko langsa, dugaan kangkangi aturan yang sudah melanggar qanun trantibun pada nomor. Dua (2) tahun 2014, oleh sipemilik warga hajatan pesta tersebut.

Baca Juga:  Curhat Masyarakat Desa Sikerabang Bersama Resot Polsek Longkip Berjalan Lancar

Oknum dewan perwakilan rakyat kota (dprk) langsa, minta klarivikasi adanya pemberitan dimedia online. Pada terbitan dini hari senin.17/10/2022 sore tadi. Yang berjudul, Diduga Tenda Teratak yang Berdiri di Badan Jalan Hajatan Pesta Tanpa Ada Izin dari Dishub dan Satpol PP Pemko Langsa https://detikkasus.com/diduga-tenda-teratak-yang-berdiri-di-badan-jalan-hajatan-pesta-tanpa-ada-izin-dari-dishub-dan-satpol-pp-pemko-langsa/.

Namun, pihak oknum dprk langsa. Saifullah. Menyampaikan dengan adanya pengurusan surat dari pihak gechik gampong peukan langsa kecamatan langsa kota kota langsa, yang.berbunyi dokumen asal gechik tersebut. Tentang izin penggunaan badan jalan, nomor surat.470/383/2022, Lampiran, -. Perihal, izin penggunaan badan jalan. Langsa.17 oktober tahun 2022, kepada yang terhormat. Kepala dinas perhubungan kota langsa ditempat, atas nama pemohon monita.

Baca Juga:  Acara penyuluhan pencegahan narkoba di kalangan generasi muda Aceh tenggara

Berikut, pada lembaran surat ke dua. Yang telah disampaikan oleh saifullah oknum dprk langsa, kepada awak media detikkasus.com. diterima dari chat whatsappnya, tentang yang berbunyi. Adalah, nomor. Ist/x/2022, lampiran. -, Izin pengguna jalan. Langsa,17/10/2022, kepada bapal kasat pol pp langsa ditempat. Atas nama pemohon, adalah monita. Pada dini sore hari, sekitar pukul.17.56.wib.

Baca Juga:  Polsek Balong Polres Ponorogo Monitoring Vaksinasi di Gerai Vaksin Merah Putih Balai Desa Balong

Bahwa, hajatan pesta tersebut. Atas nama warga monita, keluarga dari pihak dpr-ri jakarta. Fraksi golkar, telah memiliki izin secara resmi. Menggunakan badan jalan perempatan simpang tugu teungku umar kota langsa.

(Bung Purba/Kaperwil-Aceh)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru