Terkait Tambahan Biaya PTSL Desa Purwoasri Hanya Salah Paham.

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban

Adanya informasi terkait tambahan biaya PTSL di Desa Purwoasri kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro hanyalah kesalahpahaman warga Masyarakat Desa setempat.

Untuk biaya Sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kesepakatan dan sosialisasi yang sebelumnya sudah diadakan bersama warga masyarakat atau pemohon itu sendiri dengan menghadirkan Forkopimka, Kejaksaan, BPN Bojonegoro Serta elemen Lainnya.

Hal ini disampaikan oleh salah satu BPD Desa setempat yang mengatakan informasi itu hanyalah kesalahpahaman beberapa warga terkait biaya PTSL atau mungkin ada pihak tertentu yang ingin mengotori Program PTSL Desa Purwoasri.

Baca Juga:  Proyek Jalan Lingkar Tuban Paket III Senilai Rp. 15. 383.965.000,- disinyalir Tanpa Rambu-rambu K3.

“Informasi itu tidak benar mas, itu hanya kesalahpahaman beberapa warga yang mungkin kurang paham tentang aturan dan tata cara serta juknis Program PTSL, nyatanya sampai sekarang Program PTSL Desa Purwoasri Tidak ada masalah, mungkin itu hanya cuitan beberapa warga di warung kopi, Masyarakat sini justru antusias dan merasa bersyukur Soal Biaya PTSL Desa Purwoasri jauh lebih ringan dibanding Desa -desa yang lain, ujarnya.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pasar Modern Ha-Ka, Bupati : Pemkab Beri Perhatian Khusus.

Memang Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu, dan biaya tersebut hanyalah sebagai persiapan pendaftaran.

Baca Juga:  BABINSA Ramil 0816/05 Tulangan Laksanokan Komsos Bersama Warga Binaanyan.

Apabila terdapat kekurangan, maka kekurangan itu bisa diberupakan barang sesuai dengan kebutuhan daripada panitia bentukan pemohon masing-masing desa.

“Dalam perbup tersebut juga disebutkan adalah berupa barang atau bukanlah uang. Namun dirinya juga menjaskan apabila dalam kekurangan biaya tersebut dapat diberupakan uang dengan catatan atas persetujuan atau kesepakatan masing-masing pemohon, Jadi PTSL Desa Purwoasri Tidak Ada Masalah, Pungkasnya.

(Imm/*red)

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB