Terkait Sungai Di PT. Musim Mas, DLH Minta Dilaporkan

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Dugaan pengrusakan sepadan sejumlah sungai oleh PT. Musim Mas, silakan masyarakat laporkan, ucap kepala DLH Kabupaten Pelalawan Samsul Anwar MH di kantornya Jumat (18/5/18) kepada media ini.

Zaman sekarang ini perusahaan tidak berani lagi membuka sepadan sungai. Sepadan sungai harus ditinggalkan konservasi minimal 50 meter. Jika ada perusahaan yang berani melakukan seperti itu, akan mempengaruhi nilai ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) perusahaannya sendiri. Secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan akan mempengaruhi pemasaran ISPOnya, tandasnya.

Baca Juga:  Penguatan Kapasitas Pan-Was-Lih-Cam, Pan-Was-Lih Aceh, Gelar Sosialisasi Pengawasan

Dalam laporan setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit selama ini semuanya bagus-bagus saja, termasuk PT. Musim Mas. Atau mungkin saja sepadan sungai yang dimaksud, merupakan lahan bukaan lama atas HGU sebelum keluarnya aturan sekarang. Jika seperti demikian, biasanya perusahaan sudah menanami pohon kembali atau melakukan penghijauan tanpa menumbang pohon kelapa sawit yang sudah ada supaya pohon yang baru ditanami tersebut hidup.

Baca Juga:  GMPK : Beban APBD Kaur 2020 Di Nilai Cukup Berat

Perusahaan wajib menjaga lingkungan termasuk meninggalkan pinggir anak sungai sebagai konserfasi yang ada dalam areal perusahaannya. Jika tidak, akibatnya nilai pemasaran ISPO kelapa sawitnya turun. Sehingga setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola secara berkelanjutan wajib menjaga lingkungan hidup terutama dalam wilayah HGU (hak guna usaha).

Samsul mengakui bahwa semenjak PT. Musim Mas beroperasi, sudah banyak dilaporkan masyarakat tentang pencemaran lingkungan hidup seperti limbah, udara termasuk masalah sungai. Setelah setiap laporan yang diterima ditindak lanjuti, juga ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh PT. Musim Mas. Maka sudah ada berbagai sanksi juga telah diberikan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pelalawan terhadap PT. Musim Mas, imbuhnya.

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam Di Dusun Belahan Desa Randubango Kecamatan Mojosari - Kabupaten Mojokerto Di Laporkan NGO PMBDS.

Begitu juga masalah-masalah anak sungai yang telah dilaporkan masyakat disekitarnya selama ini. Telah diberi berbagai sanksi berdasarkan temuan seperti menghijaukan kembali sepadan sungai, mengembalikan alur sungai, merestocking sungai, dan lain sebagainya. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *