Terkait Status Kayu Dugaan Ilegal, Dengan Di Tumpukan Di Kilang Miliknya Berinisial “Bagio”, Atas Program BSPS Rehab Bedah Rumah.

Asal Aspirasi DPR-RI Jakarta Pusat, Yang Sampai Saat Ini, Belum Adanya Terjamah Oleh Pihak Hukum Daerah Kota Langsa.

Disinyalir Terlindungi Oleh Tim Resmob APH Langsa, Terkesan Pula Terjadi Pembiaran.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat luar biasa, dengan sistem tatan cara serta juga kinerja oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa provinsi aceh. Terkait Status kayu dugaan ilegal itu, dengan di tumpukan nya. Di kilang kayu miliknya berinisial “bagio” itu, di atas pelaksana adanya program BSPS rehab bedah rumah. Berasal anggaran dana aspirasi anggota dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pusat jakarta, yang sampai saat ini juga. Belum adanya kembali, terjamah oleh pihak hukum daerah kota langsa.

Baca Juga:  Pertayaan Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi Kh.Dr O Komarudin M.Ag pasca pelaksanaan pemilu pilpres dan pileg tahun 2019

Disinyalir juga, terlindungi oleh pihak tim reserse mobile (resmob) APH langsa. Terkesan pula, terjadi pembiaran oleh pihaknya mereka itu. Sesuai pula, pada sebelumnya. Sempat telah terjadi pemberitaan secara publik, di media online ini dan juga pada media online lainnya tersebut. Berjudul, Terkesan Merasa Kebal Hukum. Proyek Kilang Kayu Program BSPS Kota Langsa, Yang Selalu Terus Di Lindungi Oleh Pihak APH. Disinyalir Terlindungi, Belum Ada Tindak Lanjut Secara Hukum. Dugaan Ilegal Miliknya Sapaan Panggilan “Bagio”, terbitan pada hari kamis tanggal 1 mei 2025.

Baca Juga:  M. YUNUS MENGKRITISI RAPAT SILUMAN BANYUWANGI 16 MEI 2018.

Anehnya lagi, ketika wartawan media online ini. Sempat juga pernah melakukan jafrian dan langsiran pemberitan tersebut di atas, dengan salah satu seorang oknum APH resmob daerah kota langsa. Melalui seluler chat whatsappnya itu, di nomor 081315xxxx78. Berinisial “L.H” bersama APH kepala unit resmob daerah langsa, berinislal “S” juga di lakukan jafrian langsiran pemberitaan tersebut di atas kepadannya. Di nomor selular chat whatsappnya tersebut, 085262xxxx90. Namun APH kepala unit resmob daerah langsa, berinisial “S” itu. Terkesan membungkam, dan hanya dapat di lihat dan baca olehnya saja.

Serunya lagi, saat di tanyai oleh pihak APH resmob daerah langsa, berinisial “L.H” itu. Tentang pemberitaan yang beberapa kali terbit di media online ini, menyangkut Berinisial “bagio”. Menurutnya, dia mengomentari kepada wartawan media online ini. Yang dia balasan dan merespon nya dalam hal itu, dengan secara singkat. “Gas aja lah bang, pening aku bang di bikin. Bagus di gas sama orang tipiter aja bang, yg lebih paham masalah perijinan. Sama jenis kayu”, katanya berinisial “L.H”. Kemarin itu, pada tanggal 3/5/2025 sekitar pukul.21.46.wib. Terkesan kembali, buang bola panas. Pada hal, ada perintah secara internal dugaan tidak di indahkan oleh APH daerah langsa itu.

Baca Juga:  Tim Satnarkoba Polres Ngawi Sita Ribuan Pil Koplo | Reporter : Z,Arifin

(Pasukan Ghoib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *