Detikkasus.com | Bangkinang kota – Kamis (11/7/2019) telah digelar Sidang Pra Pradilan dengan Pemohon sdr. Dabson terhadap Termohon I Kapolri c.q Kapolda Riau c.q Kapolres Kampar dan Termohon II Kajagung RI c.q Kajati Riau c.q Kajari Kampar.
Sidang Pra Pradilan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim dan mantan Wakapolres serta 2 orang Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Selain itu juga hadir puluhan warga masyarakat Desa Koto Aman yang sengaja datang untuk menyaksikan secara langsung proses sidang Pra Peradilan ini.
Sebelumnya Sidang Pra Peradilan ini sempat ditunda sebab pihak termohon berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan, alasan ini juga telah disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkinang sebelumnya.
Agenda sidang yaitu pembacaan Permohonan Pemeriksaan Pra Pradilan oleh Tim Penasehat Hukum pemohon, dimana permohonan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum Benni Zaralata dan Patrners, terkait proses hukum yang dilakukan Polres Kampar terhadap sdr. Dabson.
Usai persidangan, Kapolres Kampar yang ditemui awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang hadir di Persidangan ini, sehingga mereka dapat melihat langsung proses persidangannya, ujar Kapolres.
Selain itu diharapkan mereka juga dapat memahami proses hukum ini sebagai pembelajaran, manakala nantinya mereka hendak menggugat kepemilikan lahan terhadap Perusahaan dapat pula menempuh jalur hukum.
Terkait materi gugatan pada Sidang Pra Peradilan ini disampaikan Kapolres Kampar “Saya akan bertanggung jawab terhadap semua upaya hukum yang dilakukan oleh anggota saya, karena upaya hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur”, jelasnya.
Agenda sidang Pra Peradilan ini akan dilanjutkan besok Jumat (12/7/19) dengan agenda Penyampaian Jawaban oleh pihak termohon I dan II.(Pjr).