Terkait ‘Rumor’ Lebih Dari 6 Caleg Mantan Terpidana DPRD 2019, ini Jawaban KPU Tuban.

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim Kabupaten Tuban, 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya di media online Tuban (21/09) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi umumkan ada 6 daftar nama Caleg (Calon Legislatif) DPRD Tuban tahun 2019 yang berstatus mantan terpidana.

Dijelaskan lebih lanjut, pada pengumuman surat nomor 545/PL.01.4-PENG/3523/KPU.Kab/IX/2018, berdasarkan pasal 38 peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 rentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Total ada 6 caleg DPRD Kabupaten Tuban pada pemilu 2019 kali ini.

Baca Juga:  Bupati Bengkayang Hadiri Acara Pengurus Majelis Adat Budaya TIONGHOA (MABT) Kabupaten Bengkayang Periode 2024/2028

Sementara muncul ‘rumor’ ada lebih dari 6 caleg mantan terpidana DPRD Tuban 2019, ini jawaban Salamun (divisi teknis) KPU Tuban.

(22/09) Via WhatsApp pribadinya Salamun menegaskan bahwa KPU mengumumkan atas Dasar putusan pengadilan dan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga:  Anggota Polsek Gerokgak Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Mako

“Dasar kami adalah putusan pengadilan dan suket(surat keterangan) dari Lapas, “tegasnya.

Salamun juga menambahkan,

“Karena kami tahu seseorang pernah terpidana atau tidak itu berdasarkan dari berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang kami verifikasi, “tandasnya.

Baca Juga:  Ciptakan Keamanan, Polsek Sawan Melakasanakan Kegiatan Razia Kendaraan Bermotor

Disinggung soal ada tidaknya mantan terpidana tahanan politik, pihaknya mengakatan tidak tahu,

“Kalau itu saya tidak tahu mas, karena di aturan kami(KPU*red), hanya ada aturan yg mewajibkan mengumumkan caleg mantan terpidana, “pasalnya.

Masih kata Salamun, “acuan kami adalah putusan pengadilan dan suket dari lapas, “pungkasnya

(Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *