Terkait Rumah Dinas Rektor IAIN Langsa Itu, Masih Bersarang Hantu, Menggunakan Dana Anggaran Negara

Yang Disinyalir Terhambur-Hamburkan Dana Anggaran Negara, Tanpa Adanya Digunakan Oleh Rektor IAIN Langsa.

Polisi Dan Jaksa Kota Langsa, Belum Lakukan Tindakan Pemeriksaan Secara Hukum Di NKRI Kita Ini.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya rumah dinas rektor IAIN langsa provinsi aceh itu, masih saja bersarang hantu. Menggunakan dana anggaran negara, yang disinyalir terhambur-hamburkan dana anggaran negara.

Tanpa adanya digunakan oleh rektor IAIN langsa itu, rumah dinas rektor yang berlokasi tepatnya. Di samping lorong losmen ramilie desa gampong paya bujuk tunong kecamatan langsa baro kota langsa, menelan biaya mencapai puluhan juta rupiah.

Parahnya lagi, ada pun pada sebelumnya sempat yang telah terjadi pemberitaan terbitan di media masa online ini. Berjudul, IMI L.BPH.RI komda langsa. Desak APH daerah kota langsa, usut tuntas dana anggaran rumah kontrak dinas rektor IAIN langsa. Yang kini menjadi sarang hantu, dan hambur-hamburkan dana anggaran negara. Tanpa adanya manfaat, terbitan pada tanggal senin 18 november 2024 kemarin lalu.

Baca Juga:  Maraknya Tawuran Antar Mahasiswa bukan hanya sekedar berita semata.

Yang sampai saat ini, pihak polisi dan jaksa daerah kota langsa provinsi aceh. Belum lakukan tindakan pemeriksaan secara hukum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini. Begitu juga, adanya beberapa kali pemberitaan yang sempat terjadi di publik media online ini. Dan wartawan media online ini, sempat pula melakukan langsiran pemberitaan itu ke beberapa dari pihak orang kampus yang masih bawahan rektor IAIN langsa melalui chat whatsapp selularnya mereka itu. Juga terkesan hanya dapat membungkam, tanpa ada respon apa pun dari pihak IAIN langsa tersebut.

Baca Juga:  Management PT. PHS Sesalkan Penutupan Pintu Pabrik.

Namun, hari ini. Dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa, bersama pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Minta ambil alih, polda aceh dan kejati aceh. Panggil dan periksa rektor IAIN langsa, yang dugaan telah menyalahgunakan dana anggaran negara. Juga rumah dinas kontrakan mencapai sekitar senilai dalam per/tahunnya Rp.35.000.000,- juta rupiah.

Yang kini, telah menjadi sarang hantu dan tidak di pergunakan untuk kepentingan bertempat tinggal dinas rektor IAIN (cot kala) di kota langsa itu. “Dengan harapan kami, dari dua lembaga ini. Meminta kembali dengan tegas, oleh bapak kapolda aceh dan bapak kajati aceh di banda aceh. Untuk segera memanggil dan memeriksa rektor IAIN langsa, menggunakan dana anggaran negara. Tidak di manfaatkan untuk bertempat tinggal, kini telah terhambur-hambur begitu saja. Siapa yang akan bertanggung jawab, dalam penyalahgunaan wewenang jabatan itu. Apakah pihak hukum, hanya tinggal diam saja sebagai penonton film sinetron saja”. Pungkasnya dari ke dua lembaga itu, memaparkan kepada wartawan media online ini. Rabu 20/11/2024, sekitar pukul.16.39.wib.

Baca Juga:  Menjelang Tahun Baru 2018 Polsek Gerokgak Tingkatkan Gelar Razia Ranmor

(Jihandak Belang/Team Media Grop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *