Terkait PTSL Tahun 2017 Dipungut Biaya Rp. 750 Per pemohon Kades Dateng Kasmolan Enggan Memberikan Staetmen.

PTSL di Desa Dateng Dipungut Biaya Rp. 750 ribu Perpemohon, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Akan Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Detikkasus.com | Pelaksanaan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan sejak tahun 2017 oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam program PTSL tersebut tidak hanya sebagai objek tetapi sebagai subjek/pelaku utama dalam percepatan pelaksanaannya.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci percepatan implementasi PTSL di lapangan, sehingga perannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 pasal 42 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat dilakukan berbasis partisipasi masyarakat dengan dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan. Program PTSL pun kemudian berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau disingkat PTSL+PM.

Baca Juga:  Lakukan Pengaturan Bhabinkamtibmas Anturan Cegah Kemacetan di Simpang Celuk Buluh

Awal Februari 2019, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan Nomor 002/JUKNIS-300.UK.01.01/11/2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM). Juknis tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan teknis PTSL yang akurat dan berkualitas serta minim konflik dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pasar Modern Ha-Ka, Bupati : Pemkab Beri Perhatian Khusus.

Eronisnya yang di ketahui Tim9 Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) saat turun lapangan dan melakukan klarifikasi kepada masyarakat, sebanyak kurang lebih 505 pemohon atau 600 bidang Program sertifikat geratis tahun 2017 atau PTSL di desa,Dateng Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur oleh pengurus dipungut biaya per pemohon atau perbidang tanah sebesar Rp. 750.000

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti ) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan adanya dugaan pungutan PTSL tersebut.

Baca Juga:  Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling Gratis, Ibas Kampanyekan Gemar Membaca Sampai Pelosok Desa

Dari hasil konfirmasi melalui telpon seluler
H. Edi Sutrisno Bendahara PTSL 2017 Desa Dateng Laren Lamongan, +62 812 3000 77XX hanya sebantas di baca. Kamis 14 November

Sementara itu Kades Dateng, Kecamatan Laren Kasmolan yang pada waktu itu menjabat adanya PTSL, Melalui telpon seluler +62 812 3082 12XX sudah membaca hasil konfirmasi namun belum ada tanggapan. Hingga berita perdana di angkat untuk bahan laporan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Pria Sakti JK TV Lamongan Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *