Terkait PTSL Tahun 2017 Dipungut Biaya Rp. 750 Per pemohon Kades Dateng Kasmolan Enggan Memberikan Staetmen.

Kamis, 14 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTSL di Desa Dateng Dipungut Biaya Rp. 750 ribu Perpemohon, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Akan Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Detikkasus.com | Pelaksanaan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan sejak tahun 2017 oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam program PTSL tersebut tidak hanya sebagai objek tetapi sebagai subjek/pelaku utama dalam percepatan pelaksanaannya.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci percepatan implementasi PTSL di lapangan, sehingga perannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 pasal 42 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat dilakukan berbasis partisipasi masyarakat dengan dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan. Program PTSL pun kemudian berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau disingkat PTSL+PM.

Baca Juga:  Miris, Akses Jalan Menuju Desa Lengkong jadi kolam pancing

Awal Februari 2019, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan Nomor 002/JUKNIS-300.UK.01.01/11/2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM). Juknis tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan teknis PTSL yang akurat dan berkualitas serta minim konflik dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Baca Juga:  Kolaborasi & Sinergi Kuat Membangun Sulsel dan Seluruh Kabupaten Kota  Sampai Menembus Pemerintahan  Desa

Eronisnya yang di ketahui Tim9 Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) saat turun lapangan dan melakukan klarifikasi kepada masyarakat, sebanyak kurang lebih 505 pemohon atau 600 bidang Program sertifikat geratis tahun 2017 atau PTSL di desa,Dateng Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur oleh pengurus dipungut biaya per pemohon atau perbidang tanah sebesar Rp. 750.000

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti ) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan adanya dugaan pungutan PTSL tersebut.

Baca Juga:  Sejarah Representasi Kaum Perempuan dalam Dunia Politik.

Dari hasil konfirmasi melalui telpon seluler
H. Edi Sutrisno Bendahara PTSL 2017 Desa Dateng Laren Lamongan, +62 812 3000 77XX hanya sebantas di baca. Kamis 14 November

Sementara itu Kades Dateng, Kecamatan Laren Kasmolan yang pada waktu itu menjabat adanya PTSL, Melalui telpon seluler +62 812 3082 12XX sudah membaca hasil konfirmasi namun belum ada tanggapan. Hingga berita perdana di angkat untuk bahan laporan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Pria Sakti JK TV Lamongan Melaporkan.

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB