Detikkasus.com | Sekepulauan Nias
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Selasa 15/01/2018 – Terkait perkara perdata No:36/Pdt.G/2018/Pn.Gst , Tőrőziduhu Telaumbanua dan Arowolo’ő Baene ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Nias Selatan , berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Terkait Perkara perdata No:36/Pdt.G/2018/Pn.Gst yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Para pelaku pemalsuan dan Perampasan Hak Milik Tanah akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatan sesuai surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resort Nias Selatan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan (SP2HP) Nomor : B/03/Res.1.9/I/2019/Reskrim, tanggal 07 Januari 2019 kepada Pelapor Azaziduhu Buulolo di Desa Tetezua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
Dalam surat SP2HP tersebut tertuang hasil proses perkara yang di laporkan oleh Azaziduhu Buulolo pada tanggal 27 Oktober 2017, tahun lalu dengan laporan polisi nomor : LP/152/X/2017/SPKT/”A”/SU/Res-Nisel atas nama telapor Arowolo’o Baene bersama Toroziduhu Telaumbanua dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan Perampasan Hak Milik Tanah sebagaimana dimaksud didalam Pasal 266 Sub pasal 263 lebih subs pasal 385 ke 1e Jo pasal 56 KUHPidana.
Azaziduhu Buulolo kepada media ini melalui selulernya mengatakan, Kami sangat berterimakasih kepada Pihak Polres Nias Selatan atas penetapan Arowolo’o Baene dan Toroziduhu Telaumbanua dimana oknum-oknum ini segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan di tahan, jelasnya.
Azaziduhu Buulolo menghimbau kepada penegak hukum di bumi nias ini agar para pelaku-peaku mafia tanah yang sampai melakukan pemalsuan surat dan lain-lain demi keuntungan pribadi dan kelompoknya segera di tuntut seberat-beratnya agar para pelaku jerah dan orang lain juga tidak melakukan hal demikian, tegasnya.
(Dz)