Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Kediri -, Pengamanan ratusan buku dari 2 Toko Buku di wilayah Kampung Inggris Pare Kabupaten Kediri Jawa Timur diduga terkait tentang ajaran komunis yang dilakukan oleh TNI Koramil 0809/11 Pare Kodim 0809 Kediri Jawa Timur, pada Rabu (26/12/2018) yang lalu sangat diapresiasi sekaligus menuai kritikan dari Achmad Zaky.Gf yang juga merupakan Pengasuh Ponpes At – Tahdzib Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang
Tidak banyak memang Tokoh Agama yang berani menyikapi terkait dengan pengamanan buku-buku yang diduga terkait dengan ajaran PKI yang beredar di Kediri tersebut. Namun begitu karena kecintaan Achmad Zaky dengan keutuhan NKRI, maka sikap tegasnya perlu disampaikan kepada Publik agar tidak ada yang mempolitisir atau bahkan menghalang halangi langkah TNi maupun POLRI bertindak demi Utuhnya NKRI
Saat temu wicara di rumahnya, pada hari Rabu (02/01/2019), Ahmad Zaky menegaskan ”
1. Kalau saya yang tahu saat itu Sudah Saya bakar itu semua
2. Kalau TNI hanya dipecat itu terlalu ringan, Karena TNI mengabdi pada rakyat taruhannya nyawa. NKRI harga Mati. Apa yang dilakukan TNI untuk buku-buku disinyalir berbau Komunis itu sudah sangat tepat Sekali
3.Jika ada yang malah mempolitisir ataupun menyalahkan terkait dengan adanya Sikap Aparatur Negara yang menyita Ratusan Buku yang sudah beredar tersebut maka perlu dipertanyakan juga Sikap Bela Negara dan NKRI nya.
4. Mana itu sikap Kyai dan Ulama, Santri, dan Tokoh NU dari Kabupaten Kediri kok hanya diam saja dengan adanya Kejadian ini”tegas Achmad Zakky atau yang biasa disapa Gus Mad
Perlu dipahami dan diketahui, bahwa pengamanan buku-buku yang diduga berisikan paham komunisme di Kediri beberapa waktu lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja, namun tim gabungan yang terdiri dari Polri, Kejari dan juga Pemda Kediri.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf.Singgih Pambudi Arianto, S.IP,M.M melalui release tertulisnya ke Media online terkait pengamanan buku yang tengah ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan, Kapendam V / Brawijaya mengklarifikasi dan memastikan jika kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh TNI saja, namun juga melibatkan beberapa pihak berwenang lainnya.
” Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol-PP dan Kesbangpol Pemkab setempat, ” Ungkapnya
Dijelaskan, penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Hal itu dikarenakan menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan adanya toko yang memperjual belikan buku-buku diduga propaganda dan berbau Komunis.
” Ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Koramil Pare pada tanggal 25 Desember 2018, yang menyatakan bahwa buku – buku yang dijual di toko buku tersebut, diduga berbau propaganda komunis,” lanjut Kapendam.
Selanjutnya sebelum melakukan penyitaan, Pihak Kodim melaksanakan koordinasi dengan para stakehokder setempat yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kapolres Kediri, Kesbangpol dan Kasatpol PP Kediri. Kemudian membentuk tim gabungan guna menindaklanjuti informasi tersebut.
” Jadi tidak benar, jika langkah penyitaan buku – buku tersebut merupakan aksi sepihak TNI,” tegas Kapendam.
Ia pun menegaskan sesuai TAP MPRS no XXV tahun 1996, sudah jelas jika pemerintah sangat menentang berkembangnya paham maupun ideologi komunisme, Marxisme dan Lenimesme. Bahkan pada tahun 1999 telah dikeluarkan Undang-undang nomer 27 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara.
” Dalam Undang-undang tersebut (UU Nomor 27/1999, red), menambahkan 6 ketentuan baru diantara Pasal 107 dan Pasa 108 Bab I Buku II KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yaitu pasal 107a, 107b, Pasal 107c, 107d , 107e dan 107f,” tandasnya. “Pada pasal 107 a berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Singgih.
Bahkan, kata Singgih, pada pasal 107 e dijelaskan kembali jika pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan. “Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu Aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme.
Alhasil, ketika tim gabungan tersebut mendatangi toko yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.
“Guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbtikan di dalam buku-buku tersebut, Kejaksaan Negeri Kediri berencana menyerahkan buku tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.
Dengan adanya hal itu, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang memberikan komentar jika pengamanan terhadap buku tersebut seolah tindakan yang tidak prosedural, agar memahami fakta-fakta di lapangan terlebih dahulu, dimana hal tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaaan yang tentunya mereka memahami duduk persoalan.
Kapendam menambahkan, dirinya mengajak semua pihak untuk dapat memahami, dan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh tim gabungan.
Sebab Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan di kalangan masyarakat, ia menegaskan jika langkah yang dilakukan oleh anggota Kodim, merupakan wujud nyata dari sumpahnya jika prajurit akan setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.(Prass).