Bangka-Belitung Detikkasus.com -, Pangkalpinang 14 February 2023 – hari ini tanggal 14 February 2024 terjadi insiden beberapa warga hak mata pilih nya hilang,antara calon pemilih dengan anggota kpps, tepat nya di TPS 03 desa Kace Timur kecamatan mendu Barat Kabupaten Bangka,kepulauan Bangka Belitung
Pasal nya beberapa warga mendapatkan keluhan tentang diri nya tidak bisa mencoblos di TPS 03, warga saat dijumpai Awak media terkait hak mata pilih mereka tidak di boleh kan untuk mencoblos oleh oknum petugas KPPS,warga. Kami sudah datang di TPS tersebut jam 12.00 wib, Namun kami tidak bisa lagi memilih dengan Alasan petugas KPPS sudah tutup sesuai aturan KPU. Batas waktu coblos jam(13.00) dengan hal ini kami sangat menyesali padahal niat kami murni untuk memilih dari pada kami Golput
Harapan kami warga, meminta untuk Pihak yang dalam hal ini KPU untuk dikaji ulang lagi terkait pemilihan ini,karna kami rakyat Indonesia bukan warga Asing. Ayo KPU dan Bawaslu tindak lanjuti di TPS 03 takut nya suara kami digunakan yang tidak benar tutup dengan wajah sedih dan kesal
Terpisah Ketua PPK Mendu Barat …
Saat dikonfirmasi dalam hal tersebut
Menerangkan,kami sudah sesuai SOP
Dalam hal tersebut ada warga yang tidak bisa memilih itu kami bantah,karna semua temen di setiap TPS sudah kita kasi arahan,dalam hal ini saya berani bertanggung jawab,karna terkait informasi bapak ini masih ngambang dan kami harus tahu siapa warga nya
“iya jelas kan lagi kami tidak melarang cuma kan kami punya beban dan tanggung jawab artinya jangan sampai disklemar ini kami yang di intervensi jadi kami datang kesini untuk bertanggung jawab, Untuk lebih lanjutnya lagi kami bekerja harus ada bukti otentik dan kami juga tidak anti juga.Apalagi ada temen-temen media menyampaikan hal ini
Saat disinggung kami bukan tidak percaya penyampaian secara lisan. Apakah ada bukti aturan- aturan yang tertulis namun tidak bisa memberi bukti Aturan yang tertulis dalam Aturan KPU
tersebut dan diam enggan menjawab
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait warga tidak bisa memilih walaupun mereka sudah datang jam(12.00 wib)siang tadi solusi gimana agar bisa memilih,Nah dalam hal itu kami Minta maaf sudah tidak bisa lagi karna sudah sesuai Aturan sekali kami minta maaf tutup nya,
Padahal sangat jelas dan benar tertulis dalam UUD 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 531,setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan,menghalangi seseorang untuk memilih,membuat kegaduhan atau,mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 5 Tahun dan denda
Paling banyak Rp 48 juta(Empat puluh delapan juta Rupiah)
(Tiem detikkasus)