Terkait Pemberitaan Di Media Online Temuan BPK 11 Unit Mobil Dan Motor 343, Ini Klarifikasi Kepala Bakueda Pangkalpinang

Bangka Belitung | Detikkasus.com –
Pangkalpinang Saat tim media mendatangi kepala BAKEUDA Pangkalpinang (Pak Yasin) untuk mengkonfirmasi berita yang ditayangkan oleh media online wow babel.com, Senin, 8 Juli 2024 “Temuan BPK : 11 Mobil Dinas Pemkot Pangkalpinang Raib dan 343 Motor Dinas Nunggak Pajak Rp497 Juta”

Kepala Bakueda (Pak Yasin) Terkait atas pemberitaan tersebut kami akan lebih meningkatkan penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah (kendaraan dinas) milik Pemerintah kota Pangkalpinang agar kedepan lebih tertib administrasi dan penggunaannya.

Bahwa informasi yang di terbitkan oleh media online wow babel.com terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung untuk tahun anggaran 2023 yang menyatakan 11 unit mobil dinas pemkot raib itu tidak lah benar.

Baca Juga:  Dandim 0824 : “Selamat Hari Sumpah Pemuda” Pemuda Adalah Aset Strategis Bangsa Indonesia Karena Mereka Generasi Penerus Yang Menentukan Masa Depan Bangsa Indonesia

“Dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut perlu diklarifikasi kembali, dikarenakan berdasarkan hasil LHP BPK dan inventarisasi kendaraan dinas yang dilakukan oleh BAKEUDA terdapat ada, 1 unit kendaraan roda empat pada dinas Lingkungan Hidup (belum dikembalikan oleh pensiunan ASN),

Satu(1) unit kendaraan roda dua pada Dinas Perumahan dan Pemukiman, 1 unit kendaraan roda dua pada Kecamatan Taman Sari dan 8 unit kendaraan roda dua pada Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Detik Kasus - 6 Anggota Polres Trenggalek menerima penghargaan langsung oleh Bupati Trenggalek Dr. Emil Elestianto, M.Sc Karena Prestasinya.

Berdasarkan temuan BPK tersebut kami akan terus menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan meminta Kepala OPD tersebut untuk terus menelusuri keberadaan kendaraan yang berada pada OPD yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.

Lanjut nya (Pak Yasin) Untuk pajak kendaraan dinas sebanyak 343 unit kendaraan yang masih menunggak pajak sebesar Rp 497 juta, kami terus berupaya untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut, dan memberitahukan kepada OPD pengguna kendaraan dinas agar jangan sampai telat untuk membayar pajak kendaraan dinas, Kami Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang juga segera mengusulkan kepada TAPD untuk penganggaran pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Dalam Rangka Untuk Cek Kelengkapan Personil Jaga malam.

Kami berharap untuk kedepan nya sebelum melakukan pemberitaan sebaiknya dilakukan konfimasi terlebih dahulu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengampuh dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang sehingga pemberitaan tersebut lebih objektif dan berimbang.

Team detikkasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *