Terkait Pemberitaan Di Media Online Temuan BPK 11 Unit Mobil Dan Motor 343, Ini Klarifikasi Kepala Bakueda Pangkalpinang

Bangka Belitung | Detikkasus.com –
Pangkalpinang Saat tim media mendatangi kepala BAKEUDA Pangkalpinang (Pak Yasin) untuk mengkonfirmasi berita yang ditayangkan oleh media online wow babel.com, Senin, 8 Juli 2024 “Temuan BPK : 11 Mobil Dinas Pemkot Pangkalpinang Raib dan 343 Motor Dinas Nunggak Pajak Rp497 Juta”

Kepala Bakueda (Pak Yasin) Terkait atas pemberitaan tersebut kami akan lebih meningkatkan penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah (kendaraan dinas) milik Pemerintah kota Pangkalpinang agar kedepan lebih tertib administrasi dan penggunaannya.

Bahwa informasi yang di terbitkan oleh media online wow babel.com terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung untuk tahun anggaran 2023 yang menyatakan 11 unit mobil dinas pemkot raib itu tidak lah benar.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Himbau Warga Pentingnya Kesehatan

“Dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut perlu diklarifikasi kembali, dikarenakan berdasarkan hasil LHP BPK dan inventarisasi kendaraan dinas yang dilakukan oleh BAKEUDA terdapat ada, 1 unit kendaraan roda empat pada dinas Lingkungan Hidup (belum dikembalikan oleh pensiunan ASN),

Satu(1) unit kendaraan roda dua pada Dinas Perumahan dan Pemukiman, 1 unit kendaraan roda dua pada Kecamatan Taman Sari dan 8 unit kendaraan roda dua pada Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Dua Anggota Polsek Tejakula Melaksanakan Pengamanan di Posko Aman Nusa

Berdasarkan temuan BPK tersebut kami akan terus menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan meminta Kepala OPD tersebut untuk terus menelusuri keberadaan kendaraan yang berada pada OPD yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.

Lanjut nya (Pak Yasin) Untuk pajak kendaraan dinas sebanyak 343 unit kendaraan yang masih menunggak pajak sebesar Rp 497 juta, kami terus berupaya untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut, dan memberitahukan kepada OPD pengguna kendaraan dinas agar jangan sampai telat untuk membayar pajak kendaraan dinas, Kami Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang juga segera mengusulkan kepada TAPD untuk penganggaran pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Gempur Melaporkan Data Proyek Kontraktor Ke Kejaksaan Negeri.

Kami berharap untuk kedepan nya sebelum melakukan pemberitaan sebaiknya dilakukan konfimasi terlebih dahulu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengampuh dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang sehingga pemberitaan tersebut lebih objektif dan berimbang.

Team detikkasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *