Terkait Pemberitaan Di Beberapa Media Online, Yang Berbau Dugaan Korupsi Oleh Direktur PDAM Langsa.

Saat Ditemui Oleh Kalangan Sejumlah Wartawan Media Online Di Aceh, Sedang Menjalani Pengajian Di Mushollah.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sulit untuk dilakukan dialog atau pun berkonfirmasi alias tanya jawab kepada salah satu pejabat utama di pdam langsa, terkait adanya pemberitaan, dibeberapa media online di aceh ini.

Masing-masing berjudul, pada terbitan edisi pertama (season ke 1). Yaitu, YARA Langsa : desa kejari segera tetapkan tersangka, kasus dugaan korupsi di pdam langsa. Terbitan pada tanggal, 21 februari 2024 kemarin lalu.

Yang ada berbau dugaan ajang korupsi, di tubuh oleh direktur pdam kota langsa. Saat ditemui oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, sedang menjalani pengajian di mushollah areal kantor PDAM langsa.

Ketika kalangan sejumlah wartawan media online ini, mencoba menemuinya salah satu seorang pejabat direktur pdam langsa. Di ruang kerja kantornya itu. Sebelumnya sempat bertemu dengan staf pelayanannya kantor pdam langsa, sewaktu meminta ijin dan bertanya. Apakah boleh bisa bertemu dengan direktur pdam langsa, staf pelayanannya di kantor pdam langsa tersebut mengatakan.

Baca Juga:  Polisi Kawal Pergeseran Logistik Pemilu 2024 Dari PPK Kecamatan Panga Ke Gudang KIP Aceh Jaya

“Bapak, saat ini tidak bisa ditemui. Beliau sedang melaksanakan pengajian di mushollah belakang kantor ini, kalau bapak tidak yakin silahkan saja dilihat ke belakang”. Ujarnya demikian, dini hari jumat 23/02/2024 sekitar pukul.08.22.wib.

Pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, pada saat itu yang namanya pejabat utama direktur pdam langsa. Tidak bisa di temui, dikarenakan sedang ada kegiatan pengajian di mushollah kantor pdam langsa itu sendiri. 

Ironisnya lagi, setelah di lakukan secara pemberitaan publik di media masa online ini. Atau pun pada beberapa media online lainnya, tentang berbau ajang korupsi di tubuh pdam langsa. Yang di komentari oleh ketua YARA kota Langsa itu, maka muncullah. Pemberitaan publik di media online kota Langsa, disinyalir diduga pemberitaan itu terkesan opini. Berjudul pemberitaan tersebut, masyarakat, tudingan dugaan korupsi di pdam terindikasi asal bunyi, tidak disertai angka kerugian. Tertanggal terbitan pemberitaan media online lainnya itu, 21 februari 2024.

Baca Juga:  Diduga Anggaran Dana Desa Alue Selalas, Sudah Beberapa Tahun Belakang Ini, Belum Juga Terselesaikan

Anehnya lagi, apa yang telah disebut-sebut di dalam pemberitaan media online lainnya tersebut. Yang di sebut masyarakat itu, masyarakat yang mana. Jangan pula, dengan modal dusta (modus)-nya disebut masyarakat. Dugaan ternyata masyarakat tersebut, hanya “masyarakat individu” yang menulis berita itu sendiri. Diduga pula, dia wartawannya dia pula masyarakatnya.

Apakah di perbolehkan dalam aturan keturunan didalam undang-undang pers, dan dalam ketentuan dalam aturan di dewan pers secara nasional di jakarta. Disinyalir pemberitaan di media online lainnya di kota langsa, terkesan opini alias hoax.

Baca Juga:  Polsek Singkawang Barat Gelar Jumat Curhat Di Warkop Apo

Ada pun, didalam pemberitaan di media online lainnya di aceh itu. Masalah angka nominal itu, urusan pihak kejari langsa (pihak aparat hukum) di kota langsa. Sementara itu, ketua YARA langsa. Didalam komentarnya, hanya meminta kejari langsa meminta tetapkan tersangka adanya berbau korupsi di tubuh pdam langsa. Urusan nominal itu “MAH” urusan pihak hukum, “pada intinya. Pihak direktur pdam langsa, dengan segelintiran himpunan informasi yang di himpun oleh pihak team YARA langsa.

Direktur pdam langsa, diduga sempat pernah dilakukan pemeriksaan di kantor kejari langsa. Walau pun itu, masih tahap.penggodokan”. Pungkasnya, bung karo-karo selaku aktivis di lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa. Dini hari jumat 23/02/2024, sekitar pukul.15.37.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *