Terkait Pembangunan Proyek Pembuatan Lapangan Voly Di Areal Kantor Atr/Bpn Aceh Tamiang.

Disinyalir Proyek Siluman, Tanpa Adanya Plang Papan Nama Nilai Kontrak Anggaran Dana Telah Dikerjakan.

Terkesan Terabaikan Oleh Kadis Atr/Bpn Aceh Tamiang, Juga Kangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pembangunan proyek pembuatan lapangan Voly di areal kantor Atr/Bpn aceh tamiang, disinyalir pula adalah proyek siluman. Tanpa adanya plang papan nama nilai kontrak anggaran dana yang telah dikerjakan oleh pihak kepala dinas Atr/Bpn pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang itu, terkesan pula terabaikan oleh kadis Atr/Bpn aceh tamiang.

Dan juga, kangkangi aturan undang-undang keterbukaan informasi secara publik daerah kabupaten serta daerah provinsi aceh. Seusia ketentuan yang tertulis dan di tetapkan oleh NKRI kita ini, berbunyi yaitu. Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Adalah salah satu produk hukum indonesia, yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 april 2008. Dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan, undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini. Pada intinya memberikan kewajiban, kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik. Untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Baca Juga:  Delapan Desa di Kecamatan Gondang, Mojokerto Dapat Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2019.

Sesungguhnya proses advokasi U-U ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong U-U ini. U-U ini awalnya sempat berjudul R-U-U kebebasan mendapat informasi publik. Undang-undang keterbukaan informasi publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif dewan perwakilan rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-undang keterbukaan informasi publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik U-U KIP disahkan DPR pada tanggal 3 april 2008, dan di undangkan pada tanggal 30 april 2008.

Lahirnya U-U nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik didasarkan pertimbangan: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

Baca Juga:  Pencanangan Zona Integritas Wujudkan Pelayanan Prima

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Baca Juga:  Pang-Koops Udara I Turut Serta Ikuti Kegiatan Air Force Run 2024.

Namun, adanya undang-undang tersebut. Bagi pihak ASN di pemerintahan kabupaten aceh tamiang, selalu terabaikan. Alias menggunakan ilmu pura-pura setel pekak alias ilmu setel kebas, yang terkesan pula. Apa yang telah dikerjakan dalam adanya pekerjaan dana anggaran pekerjaan proyek di kantor areal Atr/Bpn kabupaten aceh tamiang, tidak adanya transparansi terhadap pihak publik alias sama dengan tertutup dan tersembunyi berapa dana anggaran itu di gunakan, serta berasal dari mana dana anggaran pembangunan pembuatan lapangan Voly di raih oleh pihak dinas tersebut.

Pada sebelumnya juga, sempat pernah terjadi pemberitaan yang telah terbit di media online ini. Berjudul, adanya hasil pekerjaan proyek pembuatan lapangan Voly. Miliknya kantor dinas Atr/Bpn aceh tamiang, disinyalir tanpa adanya plang papan nama nilai dana anggaran. Yang ditampilkan secara publik, terkesan dianggap proyek siluman. Terbitan pada tanggal, senin 07 oktober 2024 lalu.

Sampai Pemberitaan ini, di tayangkan yang ke dua kali. Pihak kepala dinas kantor Atr/Bpn aceh tamiang, terkesan layaknya kebal hukum.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *