Terkait Pasar Sumber Mukti, A S.T,. Sebagai PPK Malah Bungkam

Aceh Singkil I Detikkasus.com – Sabtu (12/11/2022) Terkait Pembangunan Pasar Sumber Mukti, di Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Katanya inisial “A S.T sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa, dengan kontrak: 602.1/1.1-Kons/SPK-PPK/TP/2022”.

Akan tetapi sangat disayangkan jika sebagai PPK malah bungkam atau tidak mau memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, “Padahal untuk jadi PPK itu harus punya integritas dan punya disiplin tinggi, kemudian punya tanggung jawab dan kualifikasi teknis, serta manajerial untuk melaksanakan tugas”.

Dengan bungkamnya PPK bakal punya pengaruh besar pada Pasal 8 huruf (c), Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Sebab untuk mampu memimpin mengelola organisasi, harusnya punya, pengetahuan, keterampilan, integritas, sampai terhadap punya kemampuan untuk dapat memberikan informasi.

Baca Juga:  Ada Apa Dibalik LP-B/07/1/2022 /SPKT, Visi Presisi Dikemanakan??

Jauh hari sebelumnya sekitar Pukul 12.29 WIB pada Hari Rabu 9 Nopember 2022 melalui whatsAAp awak media sudah mengkonfirmasi A S.T dengan (7) Tujuh poin isi konfirmasi, dan salah satunya adalah tentang tehnik spesifikasi atau dasar acuan pengadukan bahan material yang digunakan seperti (“Kerikil, Pasir, Semen dan Air”).

Sebab, Tehnik Spesifikasi ini dapat jadi jaminan mutu, “Pada kualitas pembangunan pasar sumber mukti yang dikerjakan, dari awal pondasi sampai kebagian bangunan yang paling atas, tehnik spesifikasi ini kuat dugaan dikerjakan asal-asalan. Fakta tim melihat tidak ada pengawas lapangan dilokasi, yang seharusnya dapat melaksanakan tupoksinya”.

Setelah mengetahui situasi dugaan pengerjaan yang asal-asalan, akhirnya pada Hari Jum’at atau diedisi: 4/11/2022 melalui whatsAAp, awak media mengkonfirmasi inisial IC sebagai pengawas lapangan, beliau malah mengopernya kepada inisial AA sebagai Consultant Perencanaan dan Pengawasan.

Baca Juga:  Ormas DPC LSM LAKI Aceh Timur, Kecewa Kepada Pihak Kantor Dinas PUPR Pemkab Aceh Timur.

Dari hasil jalinan komunikasi atau konfirmasi ternyata inisial AA tidak memberikan isi poin konfirmasi melalui whatsAAp, katanya karena terlalu panjang juga jawabannya melalui whatsAAp sekitar Pukul 12.52 WIB. “Seiring putaran waktu awak media dapatkan informasi bahwa A S.T sebagai PKK, malah jadi bungkam ketimbang berkenan memberikan layanan informasi”.

Dikutip dari edisi: 4/11/2022 dengan judul, Pasar sumber mukti perlu jadi sorotan aparatur penegak hukum, bahwa “Pembangunan pasar sumber mukti menggunakan anggaran Rp: 2.268.000.000.00,- (“Dua Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Ribu Rupiah”). Sumber dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga:  Posting Yang Penting, Bukan Yang Penting Posting Ungkap Adhi Yos Dalam Sosialisasi KKN-T UBB

Melalui, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, dengan nomor kontrak: 602.1/1.1-Kons/SPK-PPK/TP/2022, sedangkan Penyedia barang dan jasa: CV. Pilar Leander, kemudian disitu ada Consultant adalah: CV. Raya Meurah Consultant.

Selain tehnik spesifikasi diragukan ada juga pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD K.3), bahkan kuat dugaan para pekerja masih menerima upah dibawah ketentuan pengupahan, serta tentang ketentuan BPJS para pekerja, kemungkinan besar masih dimonopoli kontraktor maupun pemborong.

“Kontrak kerja konstruksi jadi bagian dari keseluruhan dokumen, hingga pada yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa, dan besar kemungkinan jikalau kontrak kerja konstruksi dengan asal-asalan maka, anggaran Milyaran Rupiah hanya sebatas cuap-cuap saja, untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. Sebut sumber. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *