Polda Jatim, detikkasus.com – Bupati Achmad Syafii masuk dalam deretan pejabat yang dibawa Tim KPK dari Mapolres Pamekasan, pasca pemeriksaan terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (2/8/2017).
Dalam kasus dugaan OTT tersebut, status orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pamekasan belum diketahui secara pasti. Sebab dia tiba di Mapolres di Jalan Stadion 81, hanya dalam hitungan menit.
Selain Bupati, Tim KPK juga membawa Kepala Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetyo. Termasuk juga tiga pejabat beserta tiga pejabat di kantor yang beralamat di Jl Raya Panglegur.
Tampak juga Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo ikut serta dalam rombongan beserta dua orang staf di instansi yang dipimpinnya. Apalagi kantor yang beralamat di Jl Jokotole juga turut disegel.
Selain para pejabat di jajaran forum pimpinan daerah, Tim KPK juga membawa serta dua Kepala Desa (kades) dari dua Desa berbeda, yakni Kades Mapper, Kecamatan Proppo, dan Kades Dasok, Pademawu.
Terkait hal itu, tim KPK tidak bisa dimintai keterangan seputar kejadian tersebut, mereka langsung keluar dari Mapolres dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku belum melaporkan kepada Kejagung terkait kabar penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Maruli, dirinya belum mendapat informasi yang valid terkait kabar tersebut sehingga harus menunggu laporan dari Asisten Intelejen dan Asisten Pengawas ke Pamekasan untuk mengecek langsung kabar tersebut.
“Saya belum dapat laporan yang valid, ini masih menunggu laporan dari asintel dan aswas yang sekarang ke Pamekasan. Jadi saya lapor ke Jaksa Agung kalau infonya benar-benar valid,” ujar Maruli pada beritajatim.com, Selasa (2/8/2017).
Adapun menurut informasi, Tim Satgas KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra bersama sejumlah pihak lainnya.
Selain mengamankan pejabat Korps Adhyaksa itu, Tim Satgas KPK juga turut menciduk Kepala Inspektorat Pamekasan dan dua stafnya, Kepala Desa Dasok serta Kepala Desa Mapper Tlanakan.
Dari informasi yang dihimpun, OTT KPK yang menjaring jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan itu terkait penggelapan dan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.
Mereka berenam yang tertangkap basah KPK masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan.
KPK memiliki waktu 1×24 untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan itu.
sumber : poldajatim.com
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.