Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Senin 15/1 hari ini di laksanakan acara pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan CBS serta Dinas terkait,dalam hal ini Dinas Pertanian Badan Lingkungan Hidup dan BPN.
Dari Dinas Pertanian dalam hal ini di wakilkan kepada Kepala Bidang Perkebunan BPN di wakilkan kepada Kasi penataan tanah Badan Lingkungan Hidup di wakilkan pada Kepala Bidang.
Pertemuan masyarakat dengan Dinas terkait dan Perusahaan CBS menyangkut permasalahan limbah clude palm oil (CPO) dengan penanaman sawit di aliran ulu sungai Kulik dan Muara Dua Kecamatan Nasal.
BPN Kabupaten Kaur,di sampaikan Kasi penataan tanah menyebutkan diri nya belum mengetahui permasalahan di lapangan dengan alasan bari tugas di Kaur terhitung selama 6 Bulan ,Kepala BPN Kaur,Hulman Purba SH belum dapat hadir karna ada acara di Bengkulu.
Perusahaan CBS di sampaikan Arjun Tahuri dengan Ifan Roy mengatakan,saat ini Pabrik CPO masih tahap uji coba dan jujur memang,saluran pembuangan limbah ke buluran kandis belum mempunyai ijin.
Mengenai tanaman masyarakat,mati itu bukan paktor limbah melainkan mati nya tanaman masyarakat karna paktor tertimbun longsor.
Mengenai pencemaran limbah CPO di buluran kandis,bukan paktor di sengaja melainkan paktor alam,karna pada malam itu,terjadi hujan deras siang dan malam,tanggul tidak mampu menahan air yang sangat banyak sehingga kolam patah dan limbah terjun ke buluran kandis kata Arjun dan Ifan.
Tempat terpisah,masyarakat bernama Julian mengatakan, tanaman padi nya di sawah pamah lebar menguning di duga paktor masuk nya limbah ke lokasi sawah nya hal yang sama di sampaikan Usman,tanaman petai durian pinang jengkol nya mati akibat terkena limbah.
Apit mengatakan selama ini kami sekeluarga mandi mencuci dan memasak memanpaatkan air kandis,sejak ada nya limbah dan bau busuk kami tidak berani lagi memanpaatkan air buluran kandis.
Masyarakat berharap,kepada pihak perusahaan untuk mengganti rugi tanaman mereka yang mati, dan air limbah jangan lagi di buang di alirkan ke buluran kandis.
Rapat hearing bertempat di ruang rapat komisi satu,hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Satu Deni Setiawan SH Ketua Komisi Tiga Abdul Hamid beserta anggota komisi Satu dengan anggota Komisi Tiga.
Komisi Satu dengan Komisi Tiga dan Dinas terkait,sepakat jangan lagi menanam sawit di aliran sungai,dan tidak membuang limbah ke Buluran Kandis.
Hingga usai acara hearing,pihak perusahaan CBS belum memberikan dengan rinci alasan penanaman kelapa sawit di Ulu sungai Kulik,pihak perusahaan hanya berpatokan kepada Permentan nomor 11 Tahun 2015,tanaman sawit di aliran sungai yang di tanam di tahun 2012 tidak lagi di pupuk dan di semprot,namun buah nya tetap bisa di ambil perusahaan.
Hal ini seperti nya terbantahkan,alasan di sekeliling kantor CBS di Muaradua,banyak tanaman kelapa sawit di buluran anak sungai yang masih di rawat dalam arti di pelihara di semprot dan di pupuk untuk menjaga kesuburan tanaman.(Resa)