Detikkasus.com | Jateng & DIY-, Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang (P3BS )Angkat Bicara,Terkait Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) mengeluarkan aturan baru, Mengenai sejumlah Tumbuhan dan Satwa yang masuk kategori Dilindungi.
Selasa 14-08-2018 Pukul 08.00 Wib, Di Sukarno Semarang Jawa Tengah, Aturan tersebut tertuang dalam Permen Nomor P20/2018 menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 7 Tahun 1999.
Dalam Permen tersebut masuk kategori dilindungi adalah, Burung Jenis,; Muray Batu, Cucak Hijau, Cucak Rowo, Cililin, Kenari, Glatik, Kolibri sampai Plenci dan Lain lain lagi Dengan begitu jelas Para Masyarakat khususnya pedagang burung tdk bisa beraktifitas cari Nafkah, Para peternak, Pecinta Burung Mania Comunity dimanapun berada, Sangat kehilangan.
Oleh sebab itu Kami Menolak Aturan tersebut dengan tegas, Tandas Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang ( P3BS ). (Jabir, Antok &Tiem Jateng DIY ).