Terkait LHK Keluarkan Aturan Baru “WAHYUDI “KETUA PAGUYUBAN PESONA PEDAGANG BURUNG SEMARANG ( P3BS ) ANGKAT BICARA

Rabu, 15 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jateng & DIY-, Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang (P3BS )Angkat Bicara,Terkait Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) mengeluarkan aturan baru, Mengenai sejumlah Tumbuhan dan Satwa yang masuk kategori Dilindungi.

Baca Juga:  Warga Sergai Korban Covid Bertambah 6 Orang, 3 di Antaranya ASN

Selasa 14-08-2018 Pukul 08.00 Wib, Di Sukarno Semarang Jawa Tengah, Aturan tersebut tertuang dalam Permen Nomor P20/2018 menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 7 Tahun 1999.

Dalam Permen tersebut masuk kategori dilindungi adalah, Burung Jenis,; Muray Batu, Cucak Hijau, Cucak Rowo, Cililin, Kenari, Glatik, Kolibri sampai Plenci dan Lain lain lagi Dengan begitu jelas Para Masyarakat khususnya pedagang burung tdk bisa beraktifitas cari Nafkah, Para peternak, Pecinta Burung Mania Comunity dimanapun berada, Sangat kehilangan.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Skala Besar Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid -19

Oleh sebab itu Kami Menolak Aturan tersebut dengan tegas, Tandas Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang ( P3BS ). (Jabir, Antok &Tiem Jateng DIY ).

Baca Juga:  Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Meminta Usut PT.IPA RPK-2 Yang Tertutup Informasi

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB