Terkait Laporan Perkara Dugaan Korupsi Rp84 M di PT SPR, Aktivis Minta Kejati Riau Periksa Rahman Akil

Minggu, 27 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Riau

Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Rahman Akil, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010-2015, terkait dugaan korupsi Rp84 miliar di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.

‘’Terkait laporan korupsi yang berpotensi sebesar Rp84 miliar di PT SPR ini, Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,’’ ujar Sekretaris Umum DPP LSM KPK, B Naso, kepada Wartawan ini, Ahad (27/10/2019).

Menurutnya, laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR periode 2010-2015, termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.

Baca Juga:  Pantau Situasi Kapolsek Seririt Turun Langsung Kelapangan

‘’Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,’’ pungkas B Naso.

Diberitakan media massa sebelumnya, LSM Komunitas Pemberantas Kirupsi, telah melaporkan secara resmi dugaan korupsi sebesar Rp84 miliar di PT. SPR periode 2010-2015 ke Kejati Riau, pada tanggal 17 Juli 2019 lalu.

‘’Benar, ada masuk laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp84 miliar. Sekarang lagi ditelaah penyidik,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH MH.

Berita sebelumnya juga, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Rahman Akil, Direktur Utama PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp84 miliar uang milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening.

Baca Juga:  Cabuli Bocah Perempuan, Kuli Bangunan ini Terpaksa Mendekam di Sel Polsek Tambang

‘’Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ditemukan dugaan penyimpangan keuangan ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening,’’ ujar sumber, seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau.

Menurut sumber yang minta namanya tidak diungkap oleh media, selain ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil jadi direktur utama.

‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,’’ ungkap sumber.

Baca Juga:  Gugus Tugas Sergai Jalankan Prosedur Cegah Penularan Covid-19

Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (2/4/2019) siang, di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau itu.

‘’Hasil audit PT SPR telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silakan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ kilah Kemal, didampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.

Dikonfirmasi via telepon selular beberapa kali, bekas Dirut PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya nada masuk yang terdengar, tapi tidak diangkat. Begitu pun konfirmasi melalui via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua conteng biru tanpa dijawab. ***(red)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB