Terkait Lahan 9 Ha, BPKAD Tegaskan Itu Milik Pemkab

Senin, 30 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang | Detikkasus.com -, Kejelasan tentang kepemilikan lahan seluas kurang lebih 9 Ha yang berada di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, kini telah terang. Lahan Tersebut merupakan milik Pemkab Tangerang.

Baca Juga:  Beredar Poster Tolak Permendikbud no 23 Th 2017, Lakpesdam NU Sayangkan Pemunculan Gambar Ulama, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Hal itu disampaikan oleh Fahmi, selaku Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, ketika ditemui dikantornya Senin, (30/7).

Fahmi, menjelaskan, bahwa lahan itu kini sudah jelas dan telah kita catat didaftar aset milik Pemkab,” setelah adanya berita itu, kami melalukan pemerikasaan berkas dan menghimpun imformasi dari para pejabat pendahulu kita, dan benar lahan itu milik Pemkab tangerang,” tegas Fahmi.

Baca Juga:  Minimalisir Peredaran Minuman Keras Beralkohol Polsek Seririt Tingkatkan Ops Miras

Adapun lahan tersebut, menurut Fahmi, merupakan penyerahan Fasos Fasum dari 4 (empat) pengembang tahun 1994.

Baca Juga:  Lima Puluh Personil Polsek Seririt Amankan Iven Tour De Indonesia

Pernyataan Kabid aset tersebut agak berbeda dengan imformasi yang didapat dari Kepala Desa Suradita, dimana dalam keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa lahan tersebut dibeli Pemkab dari masyarakat. ( justro)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB