Indonesia – Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang | Detikkasus.com -, Kejelasan tentang kepemilikan lahan seluas kurang lebih 9 Ha yang berada di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, kini telah terang. Lahan Tersebut merupakan milik Pemkab Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Fahmi, selaku Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, ketika ditemui dikantornya Senin, (30/7).
Fahmi, menjelaskan, bahwa lahan itu kini sudah jelas dan telah kita catat didaftar aset milik Pemkab,” setelah adanya berita itu, kami melalukan pemerikasaan berkas dan menghimpun imformasi dari para pejabat pendahulu kita, dan benar lahan itu milik Pemkab tangerang,” tegas Fahmi.
Adapun lahan tersebut, menurut Fahmi, merupakan penyerahan Fasos Fasum dari 4 (empat) pengembang tahun 1994.
Pernyataan Kabid aset tersebut agak berbeda dengan imformasi yang didapat dari Kepala Desa Suradita, dimana dalam keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa lahan tersebut dibeli Pemkab dari masyarakat. ( justro)