Terkait Kotoran Lembuh Di Desa Belut, Pemerintah Kabupaten Jombang Tutup Mata.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Jombang – Propinsi Jatim -, 24-09-2018 di mana kebijakan Pemerintahan nya tentang jeritan masyarakat Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Terkait Kotoran Lembuh Di Desa Belut, Pemerintah Kabupaten Jombang Tutup Mata.

Bahwa aliran sungai yang tepat di depan rumah nya saat ini tidak lagi bisa di buat siram siram pekarangan rumah nya atau untuk bermain anak-anaknya, resah campur sampai hampir tidak bisa bernapas setiap kali limbah air pembuatan tahu yang di prodoksi di tetangga Desa nya.

Setiap kali air nya mengalir warna nya putih dan bau nya minta ampun, lebih enak kotoran lembu ketimbang buangan limbah tahu tersebut, saat tim mengkonfirmasi beberapa warga dusun belut menutur kan kejadian limbah ini sudah berpuluh puluh tahun dan bahkan kami semua pernah demo bareng bareng ke Desa sumbermulyo Dusun mbapang tempat pembuatan tahu tersebut tapi hasil nya sangat mengecewa kan dan bahkan kami (warga Dusun Belut) mengadakan demo ke pemerintah jombang.

Baca Juga:  Patroli Perairan Sat Pol Airud Polres Buleleng KP XI-1023 Pantau Wilayah

Dan hasil nya juga sama diam membisu cuma berhenti begitu saja dan tidak ada tindak lanjut nya untuk kebijakan bagi rakyat kecil seperti kami (red warga) salah satu warga yang kena dampak limbah air tahu yang penuh bau itu menutur kan aku sudah merasa bingung mas piye ngene iki aliran sungai pas di depan rumah ku mugo-moga onok sing bantu, Ujarnya bahasa jawa kepada Detikkasus.com .

Baca Juga:  Jalin Keharmonisan Baik Dalam Keluarga dan Lingkungan

Menyikapi hal di Atas: Supriyanto Direktur Eksekutif NGO PMBDS, Menerangkan:
Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Dekatkan Diri Dengan Warga di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Tingkatkan Kunjungan

Dan Pemilik Perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). bersambung (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *