Terkait Kondisi PSR, NA-Kabid Disbunhut Bungkam, Masyarakat Sangat Kecewa

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com –  Senin (07/02/2022) Terkait kondisi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Yang dikelola oleh koperasi serba usaha (KSU) Miftahul Annisa dan dipimpin oleh D.Sihombing alias DS kerap mencuat kepublik.

Mencuatnya kepublik dikarenakan oleh adanya dugaan:
1. Lahan sengketa dijadikan replanting PSR.
2. Lahan hutan muda atau lahan yang tidak pernah ada tanaman kelapa sawit dijadikan replanting PSR.
3.Tidak dibuat jalan lingkar, hingga sulit untuk mengantar bibit sawit, apa lagi ketika melakukan perawatan hingga pengutipan hasil.
4. Bibit sawit terkesan asal asalan, sebab kondisi bibit sawit tersebut terlihat stres/mengering

5. Dan kemungkinan besar masih ada lagi bentuk dugaan pelanggaran lainnya. “Menyikapi kondisi PSR yang terkesan amat amburadul, akhirnya pada Hari Kamis Tanggal 03 Pebruari 22 dan pada O4 s/d Minggu Tanggal 06 Pebruari 22. Awak media menjalin komunikasi terhadap NA Kabid Disbunhut Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga:  Hujan Berkepanjangan Drainase Meluap ke Perkebunan Warga, PU Balai Minta Kades Menepati Janji

Untuk bisa datang ketitik lokasi PSR KSU Miftahul Annisa yang dipimpin oleh DS, agar nantinya dapat ditemukan berapa poin sebenarnya apa saja isi dugaan tersebut. Namun sayang beribu kali sayang ternyata NA Kabid Disbunhut mampunya sebatas bungkam alias membisu benaran, (Sedikitpun NA tidak ada memberikan kabar, bisa atau tidak untuk datang kelokasi).

Bungkamnya NA Kabid Disbunhut Aceh Singkil ternyata malah membuat masyarakat kecewa, rasa kecewa itu di sampaikannya melalui whatsAAp sebagai berikut. “Saya sebagai masyarakat desa sumber mukti sangat kecewa, dan telah hilang kepercayaan saya kepada dinas terkait di PSR. Karena selama di adakan peremajaan sawit rakyat, banyak yang tidak puas dengan program ini”.

Dan sebagai masyarakat sangat kecewa kepada Kepala Dinas Perkebunan, “Sudah banyak laporan masyarakat tentang kecurangan koperasi yang berada di desa sumber mukti. Ternyata keluhan masyarakat tidak pernah ditanggapi sama sekali, jadi masyarakat meminta kepada Pak Jokowi secepatnya di selidiki. Ada apa dengan Disbun Aceh Singkil ini, hanya tutup mata dan membiarkan keluhan masyarakat”. Ujar sumber

Baca Juga:  Diduga Masih Berlanjutnya Pelaksanaan Bimtek Kepemudaan, terkuras Habis Anggaran Dana Desa Oleh Pihak Mafia Panitia Ketua APDESI

Ditempat terpisah sumber lain mengatakan, “Kabid dan Kadis Perkebunan dan Kehutunan Aceh Singkil, sepertinya sudah terlalu kenyang hingga tidak bisa untuk bergerak datang ketitik lokasi KSU Miftahul Annisa yang viral tersebut. Untuk saat ini perlu juga ditunggu bentuk kesiapan hingga ketangguhan dari pelaksana OTONOMI DAERAH ya itu DULMUSRID Bapak Bupati Aceh Singkil”.

Jika beliau sebagai pelaksana Otonomi Daerah masih merasa enggan untuk menindak lanjuti isi poin dugaan tersebut, sudah sewajarnya Pak Joko Widodo melalui Buk Dr. Ir. Siti Nurbaya M.Sc Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencakup perkebunan, hingga pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, kiranya dapat menelusuri beberapa dugaan tersebut. “Itupun jika memang ingin menuju perubahan yang signifikan”. Sebut sumber

Viralnya kondisi KSU Miftahul Annisa di beberapa terbitan, harusnya dapat jadi momen yang sangat berarti bagi NA Kabid Disbunhut beserta Kadis. Untuk meninjau langsung ketitik lokasi, agar dapat ditelusuri beberapa poin dugaan tersebut, sebab bisa jadi mungkin “Pengurus KSU Miftahul Annisa hanya membuat, laporan keatasannya hanya yang mulus-mulus saja”.

Baca Juga:  Bupati Humbahas terima Kunjungan Peserta Diklat Sesdilu Angkatan 74

“Agar dapat bergulir semua dana anggaran yang ada di PSR”. Dalam juknis PSR tentunya ada ketentuannya, dan jika pada poin-poin ketentuan nya itu tidak terlaksana bisa jadi mungkin tidak bisa cair anggaran yang ada. Dan kalau misalnya sudah cair anggaran tetapi tidak sesuai dengan pelaksanaannya, ber artikan dapat diteliti kembali dimana delik ketentuan hukumnya.

Apakah bisa masuk keranah Pasal 263 junto 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana “KUHP”, atau pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 182 Rancangan KUHP Nasional tentunya perlu diteliti dipertimbangkan lebih matang lagi nantinya. Ujar sumber yang tidak ingin namanya ditulis (J. Sianipar)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB