Terkait Kejahatan Penipuan Upah Di-SPBU 14.214.225 Rantauprapat
Detikkasus.com | Sumatera utara – Jum’at (16/08/19),Terkait Kejahatan Penipuan Upah di SPBU 14.214.225 jl Ahmad Yani Rantauprapat, Team Reskrimum Subdit -IV Renakta Polda Sumatera Utara kembali memeriksa Saksi Pelapor Nurbaiti Buruh SPBU PERTAMINA, Team dipimpin langsung oleh Penyidik Ipda Esron Siahaan SH.
Pemeriksaan atau pengambilan keterangan bertempat di Kantor UPT.Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, Jln Sisingamangaraja XII Komplek Ruko DL.Sitorus No:8 Ujung Bandar Rantauprapat.
Pengambilan keterangan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga orang saksi yang sudah dilakukan di Polda Sumatera Utara pada tanggal 18/07/19, dengan diperiksanya Nurbaiti ke 4 saksi pelapor/korban sudah tuntas diperiksa, Ujar Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu yang mendampingi Nurbaiti.
Setelah Nurbaiti memberikan keterangan terkait Kejahatan Penipuan Upah yang dialaminya di SPBU 14.214.225, Kemudian Team Reskrimum berangkat menuju Perum Urung Kompas, Untuk menemui OLVIA Sihombing yang bertugas sebagai Kasir di SPBU 14.214.225. Walau OLVIA tidak bisa ditemui Team Reskrimum Poldasu, “Akan tetapi Team sudah menitipkan Pesan lisan dan surat kepada adik kandung OLVIA”.
Nova Nadeak SH Kasi Penegakan Hukum Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV mengatakan “Kami sudah berulang menemui Pemilik SPBU dan sudah melayangkan Surat panggilan tetapi pemilik SPBU tidak mau hadir, Pihak Humas SPBU selalu berdalih bahwa Pemilik SPBU tidak berada ditempat, tadi juga saat kami bersama dengan Tim dari Polda Sumatera Utara mendatangi SPBU pemilik SPBU tidak ada ditempat, Kami hanya bertemu dengan Humasnya saja.
“Kasus ini harus tuntas, sebab sudah menjadi atensi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Sesuai suratnya No: B-5/545/AS.00.01/VII/2019, tgl 29 Juli 2019, yang tembusannya juga disampaikan kepada Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM)Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan LSM.TIPAN-RI, Ujar Nova
Terpisah Bernat Panjaitan SH MHum Direktur Pimpinan Daerah (PD) LSM TIPAN-RI Mengatakan “Kami sebagai penerima Kuasa sudah bertemu dengan perwakilan SPBU untuk membicarakan penyelesaian kasus ini secara musyawarah mupakat, dan kami tidak kaku, penyelesaian sepenuhnya kami serahkan kepada pemilik SPBU dengan ke 4 Buruh tersebut, dan hal ini secara lisan sudah disetujui oleh perwakilan pemilik SPBU, namun hingga Team Reskrimum Subdit -IV Renakta turun ke Rantauprapat, penyelesaian màsalah melalui musyawarah mupakat tidak direalisasikan”. Ujar Bernat (J. Sianipar)