Terhadap Terlapor Berinisial M Bin I Yang Dilakuan Penjaminan Ke Pihak Polisi.
Bireun | Detikkasus.com – Sungguh sangat mantap, dengan sistem menegemen hukum yang berlaku pada saat ini, di pihak kepolisian resort (polres) kabupaten bireun provinsi aceh. Diketahui dalam pantauan oleh awak media detikkasus.com tersebut.
Adanya terkait kasus penelantaran rumah tangga, yang dialami salah seorang wanita berinisial F. Yang baru saja menjalankan status rumah tangganya selama satu (1) bulan kepada suaminya berinisial M Bin I tersebut, masing-masing warga desa gampong mulia kecamatan peudada kabupaten bireun provinsi aceh dan warga desa gampong geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireun provinsi aceh.
Setelah, resmi menikah selama satu (1) bulan lamanya kepada istrinya berinisial F. Tidak lama kemudian suaminya berinisial M Bin I meninggalkan F tanpa adanya diberikan nafkah lahir dan bathin selama tujuh (7) bulan, sampai saat ini berinisial F beserta keluarganya telah membuat laporan resmi ke polres kabupaten bireun provinsi aceh.
Yang lebih ironisnya lagi, usainya berinisial F membuat laporan polisi. Sebagai tanda bukti laporan polisinya, dengan nomor. LP.B/28/II/2023/SPKT-POLRES-BIREUN/POLDA-ACEH, tertanggal 03 februari 2023. Dengan sangat terkejutnya, Pihak pelapor berinisial F. Yang disampaika kepada pihak saksi pelapor berinisial Khairiah (K) selaku bundanya warga daerah kota langsa.
Ketika, awak media detikkasus.com. Menerima penyampaian dari bundanya (keluarga) berinisial F, tentang adanya pihak dari oknum polisi berpangkat briptu berinisial N. Yang terdengar melalui komunikasi lewat selularnya berinisial F berkata,
“berinisial F (pelapor) di minta ke mapolres bireun untuk mengambil surat pemberitahuan di mulainya penyidikan. Berhubung berinisial F tidak berada di peudada kabupaten bireun, saya bundanya meminta saksi 2 berinisial Ms mengambil surat tersebut ke Mapolres, menurut keterangan saksi 2 Ms “di saat Ms memasuki ruangan PPA terlihat berinisial M (terlapor) berada di ruangan PPA satu meja dengan briptu N (penyidik BAP) wajah berinisial M nampak tertawa-tawa seperti orang kesenangan tanpa rasa bersalah (mungkin sifat M seperti itu, merasa kebal hukum. M tidak di tahan karna di jamin keluarganya hanya dengan selembar KTP hanya dengan selembar KTP mudahnya berkeliaran kemana saja, sungguh mengejutkan bagi kami masyarakat bawah ini, pada hal M ini telah melanggar hukum.
Keluarga berinisial M (terlapor) pernah mengeluarkan kalimat “silahkan lapor kemana saja kalian mau suka hati”, kalimat itu keluarga berinisial M keluarkan karna merasa dirinya hebat dan deckingan nya kuat sehingga merasa tidak tersentuh hukum.
Kami keluarga F mau melihat sehebat apa deckingan M dan sampai kapan dia bisa tertawa lebar, silahkan tertawa. Tuturnya bunda berinisial F sebagai pelapor. kemarin senin 20/02/2023 sekitar pukul.22.47.wib.
Sesuai pula dalam pantauan awak media detikkasus.com ini, ada peraturan yang dikutip dari jurnal yudisial. Tentang penjatuhan pidana penjara bagi penelantaran rumah tangga, dalam kajian putusan nomor 20/pid.sus/2019/PN.Lrt. IMPOSITION OF IMPRISONMENT, IN THE CASE OF DOMESTIC NEGLIGENCE. An Analysis of Decision Number 20/Pid.Sus/2019/PN.Lrt, fakultas Hukum universitas darma agung. Dalam naskah diterima: 11 september 2020; revisi: 5 september 2021; disetujui: 13 januari 2022 DOI: 10.29123/jy.v14i3.448, ABSTRAK.
Menurut, pasal 49 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Penjatuhan pidana penjara kepada pelaku sangat tidak efektif apa bila di lihat dari tujuan pasal 4 huruf d undang-undang nomor 23 tahun 2004. Berdasarkan hal tersebut, dapat dirumuskan permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah penjatuhan pidana penjara kepada pelaku penelantaran rumah tangga dalam putusan nomor 20/pid.sus/2019/PN.Lrt.
Dapat menimbulkan dampak bagi korban tindak pidana penelantaran rumah tangga?, metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis. Normatif atau metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara kepada pelaku selama tiga bulan dinilai belum tepat, dalam pertimbangannya hakim belum sepenuhnya melihat fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan.
Dan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 4 huruf d undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, selain itu penjatuhan pidana penjara dapat memberikan dampak negatif bagi terdakwa dan korban. Baik yang bersifat teknis maupun yang bersifat filosofis, pidana penjara memiliki banyak kelemahan karena sifat pidana penjara membatasi kemerdekaan bergerak.
Apa bila pelaku dijatuhi pidana penjara maka akan membuat korban semakin terlantar, seharusnya hakim lebih mengupayakan mediasi dan ganti kerugian. Sehingga korban tidak terlantar dengan dijatuhi terdakwa pidana, dampak bagi korban dapat mengalami kekerasan psikologis. Yaitu perasaan terancam, tidak aman, tidak terlindungi. Perasaan khawatir, cemas takut dan bisa berkembang menjadi trauma yang menghalangi dan menghambat aktivitas korban. Kata kunci: penelantaran rumah tangga mediasi penal, dampak pidana penjara. Pada lanjutan lembaran 369, I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang, menurut pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, lingkup keluarga terdiri dari suami. Istri, anak. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan dan perwalian. Yang menetap dalam rumah tangga, dan orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.
Sejumlah fakta terjadinya berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dewasa dan anak-anak (bermawi, 2013: 8). Akan tetapi di dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, secara nasional korban mencakup siapa saja yang terdapat dalam sebuah keluarga. Berdasarkan, pasal 1 ayat (3) undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menjelaskan bahwa “korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.”
Berdasarkan, penjelasan tersebut korban dapat saja suami. Istri, anak. Pmbantu rumah tangga, kakek atau pun nenek. Bahkan bisa saja siapa pun yang sehari-hari bertempat tinggal di lingkup rumah tangga (khairullah et al., 2017: 151). Sedangkan pelaku kekerasan rumah tangga itu sendiri sebagian besar adalah laki-laki dan/atau suami dan orang tua (bapak), namun kekerasan dalam rumah tangga juga bisa dilakukan oleh perempuan dan/atau ibu sebagai orang tua. terhimpun dari nurbaity, 2016: 78.
Menurut, kbo reskrim polres kabupaten bireun provinsi aceh. Ketika awak media detikkasus.com ini, mencoba menghubunginya. Lewat telepon selular biasa. Tentang dalam hal adanya lembaran surat/dokumen dari pihak sat-reskrim unit uppa polres bireun, terjadi yang telah disampaikan oleh pihak pelapor kepada awak media detikkasus.com tersebut, yang berjudul dokumen lembaran itu. Adalah, bireun 17 februari 2023 kepada yang terhormat bapak kepala kejaksaan bireun. Nomor, spdp/15/II/2023/Reskrim. Klasifikasi, biasa. Lampiran,-. Perihal, pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam hal itu, kbo reskrim langsung mengomentari kepada awak media detikkasus.com apa yang telah disampaikan olehnya. Dan dia mengatakan,”saat ini saya sedang terposisi dalam perjalanan ke banda aceh. Setelah dilakukan pelaporan kepada kami, maka kami. Menyampaikan surat ini ke pihak kejaksaan bang, terlapor itu bukan ngak ditangkap atau tidak ditahan. Nanti, dari pihak kami. Akan mengantarkannya ke kantor jaksa alias pelimpahan, sementara dalam kasus penelantaran rumah tangga. Hanya dapat ancaman cuma tiga (3) tahun hukuman penjaranya bang, pada sebenarnya. dari sisi hukumnya, yang bisa dilakukan penahanan cuma diatas lima (5) tahun bang. Dan itu semua sudah diatur didalam undang-undang bang, makanya tidak bisa ditahan. Makanya dari itu perkara berkas tetap diproses bg, dan di terlapor berinisial muazis bin ilyas dia wajib lapor bang. Dan terlapor dia telah dijamin, kepada pihak kami. Jadi bilaman berinisial muazis tersebut lari, maka yang penjaminnya itu kami proses secara perdata. Untuk mendapatka berinisial muazis itu yang lari dari jaminan kakaknya, kalau nama kakaknya. Coba sebentar saya tanya dulu,”ucapnya kbo reskrim itu berkata. Namun, sampai berita ini diterbitkan kbo reskrim polres bireun tersebut. Belum ada menyampaikan indetitas kakak yang terlapor suami dari pelapor berinisial F itu, cukup aneh bukan. Dalam kronologis ceritanya sistem prosese hukum yang telah dilakukan oleh pihak aph itu, 20/02/2023 sekitar pukul.14.24.wib.
(Mas K Pur/Team).