Detikkasus.com | PENGAKUAN RETNO DEWI KARTIKA PEJABAT PPAT – AJB MOJOKERTO – JATIM: EDISI 1.
https://youtu.be/1AzgD8Py1xY
Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, Senin 19 Februari 2018, menindaklanjuti hasil konfirmasi Tim Jejak Kasus dan Detikkasus.com pada beberapa bulan lalu, Terkait akte Jual beli tanah dan bangunan atas nama Abdullah Alamat Dusun Wonoayu, Desa/ Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tiba-tiba berbalik menjadi atas Hak Atas Nama Agus Muliana Nomor Hak Milik No. 42 Luas 16.750 M2 Alamat tanah Di Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Adapun Pengakuan dan Pernyataan Tertulis tertanggal 23-11-2017 pukul 14.00 wib Bahwa Pegawai NOTARIS WACHID HASYIM.SH saat di Konfirmasi Tim Jejak Kasus dan Detikkasus.com di Kantor ANDIKA PLAZA BLOK 3/4.JL. Simpang Dukuh 38-40 tlp. (031) 5314813.5312918 fax (031) 5314760 Surabaya yang bernama : ABDULLAH HAFID
bahwa ” AKTA JUAL BELI ” ( PPAT ) RETNO DEWI KARTIKA di Jl.Raya Pekukuhan Komplek Pertokohan Blok-D, Mojasari – Kabupaten Mojokerto – Jawa timur Telphon 0321-6263434, 08179395682 Nomer : 04/2015 bahwa akte Jual Beli (AJB), no 04/ 2015 PPAT RETNO DEWI KARTIKA, SH., M. Kn daerah kerja Kabupaten Mojokerto mengakui Atkte tersebut di buat di kantor Notaris Wahid Hasim Surabaya dan di tanda tangani di depan beliau tanpa di bacakan dan di baca serta tidak ada saksi.
Dan di Teruskan ke PPAT Dewi Kartika SH., M. Kn Mojokerto, Padahal Menurut Abdullah Pemilik Sertifikat SHM No. 42 tidak pernah menjual kepada orang lain.
Begitu pula Saksi – Saksi sesuai yang tertera di akte jual beli No 04/ 2015 tanda tangannya di akte tersebut mengaku tidak pernah bertemu dengan penjual dan pembeli.
Adapun Saksi 1: Haji Sujud Saifuddin alamat Karangrejo 10 No 25 Surabaya, Saksi 2: Ainul Hidayati SH alamat Taman Gang DPU Sidoarjo – Jatim.
Dibuat dan ditanda tangani didepan beliau. dikantor notaris WACHID HASYIM.SH dan Diteruskan ke notaris RETNO DEWI KARTIKA serta tidak dibaca dan dibacakan dan tidak ada saksi.
Hingga berita Akuntabel Detikkasus.com dan Jejak-Kasus.com di angkat. (Priya).