Terkait Kafe Milik Wito Pol PP Mojokerto Belum mampu Ambil Tindakan Tegas meski dugaan Kuat tanpa Ijin Minol.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur -, Jumat 09 November 2018 -, Di Ketahui sebuah hiburan malam yakni Kafe Milik Wito Lokasi Dusun Kampung Baru, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur.

Nampak beberapa Relasi sedang di temani oleh Para pemandu lagu atau wanita-wanita seksi, ada yang sedang duduk di meja sambil meneguk Bir Bintang dan Guinness alias Bir Hitam, Ada yang sambil menemani Nyanyi sambil berjoget mengenakan gaun Seksi.

Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS: Kafe Milik Wito Dusun Kampung Baru – Desa Kemantren, Gedeg Aman Dari Razia, Ada apa? Kenapa? Dengan Kafe yang sudah beraktifitas bertahun – tahun Aparat Penegak Hukum terkait Tidak mampu menutupnya.

Masih Ketua Umum NGO PMBDS: SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Baca Juga:  Anggota Brimob Diserang Orang Tidak Di Kenal, Polda Bali Perketat Penjagaan - Detik Kasus Jawa Bali Teddy.

Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %

Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Baca Juga:  Dengan Penuh Semangat Layani Masyarakat dan Pelajar Melaksanakan Pengaturan Pagi

SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :

Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.

Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.

Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi sebagai berikut :

Baca Juga:  KUNJUNGAN KERJA KAPOLDA SUMUT DI KEPULAUAN NIAS, FIRMAN JAYA DAELI TURUT HADIR

Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kondisi daerah.
Di wilayah Kabupaten Jembrana tertutup untuk penanaman modal dibidang usaha sektor sekunder minuman keras/minuman beralkohol golongan B dan C.

Meskipun kafe tersebut diduga tanpa Ijin Minol, Namun Kafe mikik Wito aman aman saja, setiap razia kafe juga aman aman saja.

Hal tersebut perlu di pertanyakan, Kenapa, ada apa dengan aparat terkait Pol PP dan Kepolisian setempat -, mengingat dalam pemberitaan Jejak Kasus Baik Pemandu lagu dan Pol PP sudah pernah di konfirmasi atau menerima laporan informasi (Li), Bersambung. (Pambudianto)..

https://youtu.be/_doXYnmgXfY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *