Tectona Camat Winongan Kabupaten Pasuruan melalui Handpon Seluler Tectona 0812332667XX ketika di Konfirmasi terkait tambang galian C yang sudah lama beraktifitas di wilayah Kecamatan Winongan di mintak keterangan apakah ada tembusan IUP-OP Khusus tentang Pertambangan dan Pengangkutan bukan memberikan staetmen, malah memblokir Whatsaap Redaksi Detik Kasus Ra u 08 November 2017 pukul 10.15 Wib, layak diduga Camat Melanggar UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik.
Baca berita sebelua: Kodisi Galian C Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan Sudah 6 Tahun Berjalan.
Pasuruan, detikkasus.com – Selasa 07 November 2017, NGO HDIS ambil mendapatkan Fito dan Video Aktifitas galian C tepatnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan
Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jatim yang diduga sudah 6 tahun berjalan.
Menurut keterangan warga Galian C tersebut Sudah 6 Tahun Berjalan, Nampak dalam Video Foto Detik Kasus dan NGO HDIS Alat berat Bego dan Tranprtir Damtruk pemuat Tanah batu di bawa keluar dari lokasi, selasa 07 November 2017 pukul 12.30 wib.
Pengusaha belim bisa di konfirmasi tentang perijinan, termasuk Solar bahan bakar minyak yang di pergunakan untuk alat bego. bersambung. (Priya).
Kondisi I Galian C Desa Kedungrejo
Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan Sudah 6 Tahun Berjalan.
https://youtu.be/6vuiyUfDRb4
Kondisi II Galian C Desa Kedungrejo
Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan Sudah 6 Tahun Berjalan.
https://youtu.be/aPRGD-7jgA8