Detikkasus.com | Tapung-Kampar
Terkait adanya pemberitaan disalah satu media Online Japos.Co pada tanggal 13 /10/2020, yang menyebutkan bahwa PT.Tirta Mulia Sejati (Nata De Coco) diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi pabriknya dan adanya dugaan Perusahaan tidak memiliki izin operasional, hari ini Rabu, 14-10-2020 Komisi III DPRD Kabupaten Kampar melakukan sidak ke pihak Perusahaan yang berada di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Komisi III DPRD Kabupaten yang melalukan sidak dipimpin langsung oleh ketua Komisi III H.Zulfan Azmi ST MT dan 8 orang anggota Komisi III tampak ikut dalam kegiatan sidak tersebut.
Rombongan Komisi III DPRD Kampar saat melakukan kunjungan ke Pabrik Nata De Coco diterima langsung oleh Hendri selaku Direktur PT.Tirta Mulia Sejati diruang kerjanya.
Dalam pertemuaan tersebut ketua Komisi III H.Zulfan Azmi ST MT mewakili seluruh anggota Komisi menanyakan langsung kepada pemilik perusahaan terkait informasi yang beredar dimedia tentang dugaan tidak adanya Perizinan terhadap pelaksanaan operasional PT.Mulia Tirta Sejati dan melakukan crosscek kelapangan dalam hal isu pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah dari perusahaan PT.Tirta Mulia Sejati.
Direktur PT.Tirta Mulia Sejati Hendri menyambut baik atas kunjungan dari Komisi III DPRD Kampar ke pabriknya hari ini, dimana dengan kunjungan dan sidak ini akan terbuka semuanya, apakah perusahaan kami ilegal sesuai yang diberitakan atau legal dengan surat-surat izin yang kami miliki.
Hal ini disampaikan Hendri saat memberikan keterangan Pers nya kepada awak media ” kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPRD Kabupaten Kampar atas kunjungan ke Perusahaan kami dan kami siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sebenarnya kepada Bapak-bapak Dewan tentang isu yang beredar di media terkait limbah dan perizinan kami “Ungkap Hendri.
Hendri mengatakan dengan adanya sidak atau kunjungan ini diharapkan masalah ini kan terang benderang dan kami bisa berkerja lagi dengan normal tanpa diganggu lagi oleh oknum-oknum media, LSM ataupun Ormas yang menduga bahwa perusahaan kami tidak mempunyai izin dan melakukan pencemaran lingkungan, semua izin kami sudah lengkap akan tetapi kami harus akui bahwa tinggal 1 izin lagi yang masih dalam proses dan belum selesai yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) “Sebutnya lagi.
Ketua Komisi III Zulfan Azmi ST MT kepada media menyampaikan bahwa kunjungan Komisi III ke Pabrik Nata De Coco terkait pemberitaan di media yang mengatakan bahwa pabrik Nata De Coco melakukan dugaan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin dan kami sebagai fungsi kontrol hari ini kami lakukan sidak atau kunjungan ke Pabrik ini “Jelas Zulfan Azmi.
Lanjut kata Zulfan, Berdasarkan hasil pemeriksaan kami ternyata seluruh izin Perusahaan ini sudah lengkap, hanya IMB saja yang belum ada oleh sebab itu kami minta kepada Pak Hendri agar secepatnya mengurus Izin tersebut, kemudian untuk isu pencemaran lingkungan kita sudah melakukan pengecekan dilokasi produksi ternyata tidak ditemukan limbah yang mengakibatkan lingkungan tercemar.
Pada kesempatan kini kami dari Komisi III DPRD Kampar memberikan 3 rekomendasi kepada PT.Tirta Mulia Sejati agar :
1. Agar dalam waktu 1 bulan dapat menyelesaikan IMB nya.
2.Sesuai Perda no 5 diharapkan kepada perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dan melakukan pelaporan minimal 3 bulan sekali ke Disnaker Kab.Kampar
3. Diharapkan Kepada PT.Tirta Mulia Sejati agar mengupayakan memberikan upah kepada pekerja sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Berdasarkan pantauan awak media saat mengikuti pelaksanaan Sidak Komisi III DPRD Kampar yang dimulai pukul 13.00 wib dan berakhir pada pukul 14.30 wib berjalan dengan aman dan lancar.**(PS/TIM)