SITUBONDO, Detikkasus.com – Perkembangan proses terkait hasil putusan Pra Peradilan yang lalu Senin, (05/04/2018) tentang dugaan tambang illegal yang dilakukan oleh CV. MAT, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang digelar di Kejaksaan Rabu, (18/04/2018) tetap berlanjut.
Terkait hal tersebut yang mana hasil putusan Pra Peradilan atas dasar bukti dan saksi-saksi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo telah dimenangkan oleh Ketum Gp Sakera Situbondo dan penyidikan tetap dilanjutkan.
Namun menurut pantauan Tim S-One hasil putusan dari Pra Peradilan, CV. MAT masih melakukan Aktivitas tambang yang sebelumnya sudah diberhentikan.
Menurut pantauan Tim S-One perkembangan dugaan kasus penambangan illegal. Kasusnya terus berlanjut dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Untuk memastikan kasus tersebut S-One mendatangi Pihak Polres di Unit Pidter melalui Kasubbag Humas, Iptu H. Nanang Priyambodo, S.Sos. menjelaskan bahwa. Kamis, (19/04/2018).
“Benar kemarin, Rabu (18/04/2018) sudah digelar di Kejaksaan Negeri Situbondo. Kemudian sudah ada pemeriksaan tambahan, dan segera digelar lagi ke Kejaksaan seminggu kemudian”, ujar Iptu Nanang saat dikonfirmasi oleh Tim S-One melalui WhatsApp pribadinya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri, SP menuturkan bahwa.
“Syukurlah Polres menindaklanjuti keluhan saya terkait lambatnya penanganan Penambangan Liar”, katanya.
Yang sering dipanggil Bang Ipoel menambahkan, “Karena kasus ini sudah sangat lama, semoga saja dengan di libatkannya Kejaksaan akan lebih cepat penyelesaiannya”, tandasnya. (P4)