Terkait Dugaan Tambang Illegal CV. MAT Proses Hukumnya Berlanjut Ke Kejari Situbondo

 

SITUBONDO, Detikkasus.com – Perkembangan proses terkait hasil putusan Pra Peradilan yang lalu Senin, (05/04/2018) tentang dugaan tambang illegal yang dilakukan oleh CV. MAT, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang digelar di Kejaksaan Rabu, (18/04/2018) tetap berlanjut.

Terkait hal tersebut yang mana hasil putusan Pra Peradilan atas dasar bukti dan saksi-saksi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo telah dimenangkan oleh Ketum Gp Sakera Situbondo dan penyidikan tetap dilanjutkan.

Baca Juga:  Anggaran Dana Desa Ada Penambahan Pembangunan di Wilayah Pedesaan mulai berkembang.

Namun menurut pantauan Tim S-One hasil putusan dari Pra Peradilan, CV. MAT masih melakukan Aktivitas tambang yang sebelumnya sudah diberhentikan.

Menurut pantauan Tim S-One perkembangan dugaan kasus penambangan illegal. Kasusnya terus berlanjut dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Baca Juga:  Coblos Ingati Otorius Paslon 1 Yang Terbaik.

Untuk memastikan kasus tersebut S-One mendatangi Pihak Polres di Unit Pidter melalui Kasubbag Humas, Iptu H. Nanang Priyambodo, S.Sos. menjelaskan bahwa. Kamis, (19/04/2018).

“Benar kemarin, Rabu (18/04/2018) sudah digelar di Kejaksaan Negeri Situbondo. Kemudian sudah ada pemeriksaan tambahan, dan segera digelar lagi ke Kejaksaan seminggu kemudian”, ujar Iptu Nanang saat dikonfirmasi oleh Tim S-One melalui WhatsApp pribadinya.

Baca Juga:  Pangdam V /Brawijaya Hadir di Pondok Pesantren Modern Al-Amanah, Gelar buka bersama dan berbagi.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri, SP menuturkan bahwa.

“Syukurlah Polres menindaklanjuti keluhan saya terkait lambatnya penanganan Penambangan Liar”, katanya.

Yang sering dipanggil Bang Ipoel menambahkan, “Karena kasus ini sudah sangat lama, semoga saja dengan di libatkannya Kejaksaan akan lebih cepat penyelesaiannya”, tandasnya. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *