Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Lamongan, 2019.
Inspektorat Kabupaten Lamongan memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Lamongan dan dua UPT Kepala Pasar di Lamongan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli (jual beli) stan di lokasi Pasar Rakyat Sidoharjo Lamongan, yang sebenarnya diberikan gratis kepada pedagang.
“Kami masih belum selesai menggali keterangan dari yang bersangkutan. Proses penyelidikan secara internal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) masih berlangsung,” ujar Kandam, Inspektur Pembantu Wilayah II Lamongan, Senin (1/4) siang.
Menurut Kandam, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan jual beli stan yang ada di Pasar Rakyat Sidoharjo Lamongan yang dibangun atas kerja sama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017.
“Bukti yang kita kantongi ada 5 stan yang sudah melakukan proses jual beli. Padahal seharusnya stan tersebut disediakan untuk pedagang dengan cuma-cuma alias gratis, ternyata dijual. Hari ini yang Dirut PD Pasar dan dua Kepala UPT kita mintai keterangan terkait aduan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, selain adanya aduan para pedagang terkait jual stan di Pasar Sidoharjo, sebelumnya kasus yang sama juga terjadi di Pasar Ikan yang nilai harga per stand cukup besar. Namun pihak PD Pasar Lamongan tidak setor ke kas daerah (Kasda).
“Kita sudah sering kali melakukan pertemuan dan kita surati secara resmi untuk membayar ke kasda, tapi hingga jatuh temponya berakhir belum juga dibayar,” ujarnya.(red)*
Sumber: Bangsa Online.com/Reportase