“APH” Kejati Aceh : Minta Usut Dan Periksa KPA Kades “Pondok Kelapa”, Terkesan Adanya Diduga Mark-Up Ajang Bisnis Dan Ajang Lumbung Korupsi Di Gunakan ADD APBN 2023.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Dengan terjadinya pemberitaan yang telah terbit secara publik di media masa online nasional di aceh ini, terkait dugaan proyek pembangunan parit beton yang berlokasi. Tepatnya, didusun 2 kelapa gading “pondok kelapa” kebun baru.
Seputaran areal perkebunan ptpn satu (1) langsa, terkesan asal jadi saja usai telah dikerjakan oleh pihak pelaksana swakelola perangkat desa pondok kelapa kecamatan langsa baro kota langsa. Aparat penegak hukum “APH dan kejaksaan tinggi “kejati” daerah provinsi aceh, minta usut dan periksa kuasa pengguna anggaran “KPA” desa gampong pondok kelapa alias kepala desa (kades) terkesan adanya diduga mark-up ajang bisnis dan juga ajang lumbung korupsi.
Didalam pelaksanaan proyek pembangunan parit beton, mencapai senilai anggaran dana ratusan juta rupiah. Begitu juga dengan pemberitaan yang telah terjadi terbit, pada saesen (edisi) pertama (1), yang berjudul situs webnya. Https://detikkasus. com/proyek-pembangunan-parit-betun-di-dusun-ii-kelapa-gading-pondok-kelapa-desa-gampong-pondok-kelapa-diduga-asal-jadi/tertanggal terbitan 29 november 2023 bulan lalu.
Diduga pula, sampai saat ini belum adanya tersentuh oleh pihak “APH” serta pihak “kejati” aceh. Terkesan dugaan, di jadikan “pundi-pundi amal bejat pemain bandit mark-up ajang bisnis dan ajang mark-up korupsi”, sudah hampir berjalan lamanya sekitar dua minggu lebih.
Parahnya lagi, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Setelah dilakukan pemberitaan secara publik pada edisi “saesen” pertama (1) itu, dan juga kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Yang sempat pernah melakukan langsiran pemberitaan tersebut, melalui telepon selular chat whatsappnya kades (geuchik) desa pondok kelapa kebun baru. Kemarin, 29 november sekitar pukul.18.02.wib.
Terkesan pula, diri kades (gechik) pondok kelapa itu. Hanya dapat di baca olehnya, dugaan tanpa ada respon serta balasan apa pun darinya. Terkesan kembali, layaknya kebal hukum.
Pihak bung RKK, selaku pengurus ketua bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh. Meminta dengan secara tegas, kepada pimpinan tertinggi kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-RI) bapak dr st burhanuddin sh mh. Agar dapat supaya melakukan penindak lanjutan, adanya dugaan kasus-kasus mark-up ajang bisnis serta juga mark-up ajang korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD) di setiap desa kabupaten/kota daerah provinsi aceh.
“Selama bapak dr st burhanuddin sh mh, selaku jaksa agung republik indonesia di jakarta, diduga untuk wilayah kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh. Belum ada terungkap dan dilakukan penahanan adanya kasus ADD di kabupaten/kota provinsi aceh. Dugaan kembali, malah di jadikan ATM berjalan. Maka, dengan ketegasan bapak kakagung-RI dijakarta. Gedor pihak kejati aceh serta kejari-kejari kabupaten/kota tersebut, agar masyarakat tidak memandang sebelah mata.
Karena diduga hukum di negara republik indonesia kita ini, lebih mementingkan tajam ke bawah dari pada tajam ke atas diduga pula memiliki kepentingan pribadi mereka sendiri demi “pundi-pundi amal bejat para bandit berdasi” tersebut.” Pungkasnya, dengan secara tegas. Menyuarakan secara publik media masa online nasional di aceh ini, dini hari rabu 06/12/2023 sekitar pukul.09.00.wib.
(TR.25/Team)