Diduga Polisi Kabupaten Aceh Tamiang, Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan Secara Hukum Penggunaan Minyak Solar Bersubsidi Di Atas Kapal Bout Mesin Sedot Pasir Galian C Terindikasi Dugaan Terlindungi.
Aceh |Detikkasus.com -Semangkin dibawa tinggal diam, penggunaan minyak bersubsidi jenis solar. Yang berasal dari dua (2) spbu desa alur bemban kecamatan karang baru dan juga spbu perempatan simpang tiga (3) rantau kecamatan rantau, diduga polisi kabupaten aceh tamiang.
Terpantau oleh awak media detikkasus.com ini, pada dini hari senin 26/12/2022. Sampai saat ini, belum ada tindakan secara hukum, pihak pengusaha yang menggunakan kapal bout diatasnya mesin sedot pasir galian c. Yang berlokasi tepatnya, tikungan dipinggir badan jalan desa pantai balai kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang provinsi aceh.
Terindikasi pula, tak tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum daerah kabupaten aceh tamiang provinsi aceh, dan juga terindikasi yerkesan diduga terlindungi dari oknum-oknum tertentu. Pada hal dalam permasalahan tersebut, seringnya terus beroperasi mesin sedot pasir yang ditumpangi oleh kapal bout yang menjadi usaha galian c sedot pasir yang tanpa ada ijin penggunaan minyak bersubsidi jenis solar itu.
Parahnya lagi, berulang kali awak media detikkasus.com. Usainya melakukan pantauan ke lokasi galian c model mesin sedot pasir diatas kapal bout, awak media detikkasus.com tersebut langsung ingin menemui kepala desa (kades) alias datok panglima kumbang desa pantai balai kecamatan seruway.
Namun, terpantau dari kejauhan dikediaman kades pantai balai itu. Sepi dan tidak ada kades pantai balai dikedimannya pada tanggal 26/12/20222 sekitar pukil.14.55.wib saat itu juga, terkesan pula. Dugaan adanya aktivitas usaha mesin sedot pasir (galian c) yang menggunakan minyak berstatus subsidi jenis solar terindikasi terabaikan oleh pihak aparat penegak hukum daerah kabupaten aceh tamiang.
Untuk selanjutnya, bung rusli karo-karo. Selaku sesepuh lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh, menanggapi apa yang telah disampaikan oleh awak media detikkasus.com tersebut. Dari sisi penggunaan minyak solar yang berstatus subsidi, yang digunakan peruntukan untuk usaha kepentingan pribadi.
“Sudah bertahun, ada galian c model mesin sedot pasir yang bertopang diastas kapal bout. Apa kah itu dinamakan nelayan, penggunaan minyak solar yang bersubsidi tersebut. Atau dugaan jadi peliharaan aparat penegak hukum daerah sebagai mesin atmnya, kalau seperti ini. Apa tindakan bapak kapolri jend listiyo sigit prabowo untuk dalam tindak hal itu, sudah jelas-jelasnya didepan mata dugaan itu ilegal penggunaa minyak bersubsidi jenis solar. Masih dikatakan untuk judulnya para nelayan,”tandasnya bung karo-karo secara tegas. Dini hari selasa 27/12/2022 sekitar pukul.09.56.wib.
(Kaperwil-Aceh)