Terkait Dugaan Kasus Korupsi Beasiswa, Abang Dan Adik Ipar Iskandar Al-Farlaky Sudah Ditetapkan Tersangka Pada 2023

Banda Aceh |Detikkasus.com -Terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky berinisial SD dan adik iparnya RF, ternyata sudah ditetapkan tersangka pada 2023 silam.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh pada Februari 2023 silam. Dalam kasus ini SD dan RF diketahui sebagai koordinator lapangan.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy Senin 20 Mei 2024. mengatakan, berkas perkara SD dan RF telah dikirim ke jaksa hingga sudah tiga kali bolak-balik.

Baca Juga:  Kedepankan Patroli Dialogis Personil Polsek Air Besar Sambangi Warga, Berikut Penyampaianya

Kata Winardy “masih terjadi perbedaan persepsi hukum, penyidik berpendapat sudah cukup bukti, namun jaksa berpendapat berbeda.”

SWinardy berharap, fakta persidangan dapat membuat jaksa memiliki persepsi hukum yang sama dengan penyidik.

“Sehingga enam berkas bisa kami kirimkan kembali termasuk SD dan RF untuk disidangkan,” ujarnya. 

Sementara itu Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, enggan berkomentar terkait pengembalian berkas perkara tersebut, dan juga belum ditahannya para tersangka lain. 

Baca Juga:  LBH Agraria Labuhanbatu Adakan Syukuran Kelulusan PKPA

“Tanya ke Polda, kasus beasiswa ditangani Polda,” katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, baru-baru ini nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa Aceh 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/5), mantan direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Said Muhammad hadir sebagai saksi.

Kepada majelis hakim, Prof Said mengaku bertemu dengan Iskandar membicarakan soal penitipan pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM pada akhir 2016. Saat pertemuan itu berlangsung, kata Prof Said, Iskandar menyampaikan jika nama penerima sudah langsung ditentukan oleh pemilik pokir.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Kecamatan Ngabang

“Katanya ada dana pokir yang dititipkan ke kami, dia tanya apa kami mau. Dia bilang nanti kami (dewan) yang seleksi, prosesnya seperti biasa, dana kami (dewan), tapi ada orang-orang dari kami (dewan) sendiri. Selanjutnya saya tidak tahu, pokoknya tahu-tahu sudah masuk Bappeda,” katanya.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Team/Sumber: Haba Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *