Terkait Dengan NUKS & NRKS, Berikut Harapan Kacabdin Kaur

Detikkasus.com l Bengkulu – Pemkab Kaur memiliki 21 unit sekolah menengah atas dengan rincian 11 SMA dengan 8 unit SMK

Kepala sekolah SMA – SMK di kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terancam digeser apabila belum memiliki bukti NUKS dengan NRKS

Baca Juga:  Yayasan Bromolathi Berdayakan Masyarakat Peduli Cocok Tanam Tingkatkan Taraf Hidup Keluarga

NUKS NRKS (nomor register kepala sekolah) merupakan syarat kepala sekolah untuk mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menanda tangni ijazah

Kepala sekolah mana saja yang belum memiliki NUKS maupun NRKS diharapkan untuk mengurus kelengkapan sebagai syarat guru yang akan ditugaskan menjadi kepala sekolah ujar Kacabdin Kabupaten Kaur Jayadi Ruslan Selasa16/6/2020

Baca Juga:  Lembaga Siber WN 88 Bengkulu Siap Melaporkan Kalau Tidak Di Tindak Lanjuti

Beirkut kepala sekolah yang diharapkan untuk mengurus kelengkapan persyaratan :
Kepala sekolah SMAN 2 3 4 5 7 dengan kepala sekolah SMKN 8 Kaur mereka sudah mengikuti penguatan (Diklat cakep)tetapi belum memiliki NUKS dengan NRKS sumber Kacabdin Kaur

Baca Juga:  Program CSR PT.DPP, Peduli Masyarakat Sekitar

(RZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *