Detikkasus.com | Tuban
Pemkab Tuban menerima aksi damai yang dilakukan kurang lebih 300 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Selasa (04/02/2020). Bertempat di ruang Dandang Wacana Setda Tuban, sebanyak 10 perwakilan pekerja bermediasi kaitannya dengan diberhentikannya 29 pekerja secara sepihak oleh PT Swabina Gatra.
Perwakilan dari FSPMI Tuban tersebut ditemui oleh Kepala Dinas PMPTSP dan Naker; Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban; Kasat Intel Polres Tuban; dan Kabid Hubungan Industrial Dinas PMPTSP dan Naker Tuban.
Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Tadjuddin Tebyo, SH., menyampaikan akan segera memanggil perusahaan PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia Pabrik Tuban untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk menemukan solusi terbaik. “Minggu depan akan kami pertemukan antara pekerja dan perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dinas PMPTSP dan Naker siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil. “Diusahakan semua pekerja yang di-PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun,” jelasnya.
Tadjuddin Tebyo menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
“Tidak menutup kemungkinan, jika memang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menjelaskan aksi damai digelar lantaran 29 anggotanya diberhentikan sepihak oleh PT Swabina Gatra tanpa ada alasan yang jelas. Pemberitahuan pemberhentian kerja hanya disampaikan via telfon dan foto surat.
“Kami menemukan kejanggalan berupa pada foto surat tidak ada nama yang bertandatangan maupun stempel perusahaan,” bebernya. Dirinya mencurigai adanya upaya pemberangusan organisasi FSPMI Tuban karena sebagian besar pekerja yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. Menurutnya, hal tersebut melanggar regulasi yang ada.
Sebelum melakukan aksi damai, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Swabina Gatra tetapi perusahaan tidak menghiraukan. Sehingga diambil tindakan lanjutan untuk berkomunikasi dengan Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban.
Duraji menambahkan FSPMI Tuban meminta agar Pemkab Tuban dan dinas terkait melakukan pengawasan dari agar tindakan tersebut tidak terulang. Berdasarkan catatannya, PT Swabina Gatra telah melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya sebanyak 4 kali terhitung sejak tahun 2017.
Dirinya berharap pengusaha; serikat pekerja dan Pemkab Tuban saling mendukung agar tidak ada PHK pekerja tanpa ada kejelasan. “Kami meminta jaminan agar pekerja yang dimaksud dapat diterima kerja kembali tanpa ada pengurangan haknya,” tandasnya.
Usai dilakukan mediasi, para pekerja membubarkan diri dengan tertib dan menuju kantor DPRD Kabupaten Tuban untuk menemui anggota dewan. Tujuannya agar aspirasi mereka didengar dan mendapat respon positif dari anggota DPRD Tuban. (Imam/mct)