Diduga Pihak APH Kabupaten Aceh Timur, Disinyalir Belum Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Kilang Kayu Soumil Ilegal Itu.
Paya Uno |Detikkasus.com -Terkait adanya dugaan kilang kayu soumil ilegal miliknya “Apong”, yang berlokasi di desa paya uno kecamatan ranto panjang peureulhak kabupaten aceh timur.
Pantauan wartawan media online di aceh ini, diduga pihak aparat penegak hukum (APH) kabupaten aceh timur. Disinyalir belum lakukan tindakan tegas secara hukum, terhadap kilang kayu soumil ilegal itu. Sesuai adanya terbitan pemberitaan secara publik di media online ini, yang sempat pernah dilakukan pemberitaan. Yang berjudul, yaitu adalah. Diduga kilang kayu soumil “apong” miliki jenis kayu berkelas, dugaan asal hutan kabupaten aceh timur.
Tidak adanya tersentuh oleh APH daerah setempat, disinyalir terlindungi dari jeratan hukum. Terbitan pada tanggal, 16/05/2024. Ironisnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi terhadap pihak APH daerah kabupaten aceh timur, bapak Muhammad Rizal. S,E. S,H. M,H. Lewat telepon selular chat whatsappnya, dengan nomor 082267xxxx16. Terkait adanya pemberitaan di media online di aceh tersebut, wartawan media online di aceh ini. Meminta komentarnya sedikit. Namun, apa yang telah dilakukan konfirmasi kepada itu. Kemarin, 18/05/2024 sekitar pukul.12.01.wib.
Malah, yang di komentari oleh bapak Muhammad Rizal. S,E. S,H. M,H. Membalas dan merespon jawabannya itu. Menurutnya, “maaf pak saya dlm pjalanan ke lokop ada kejadian”. Ujarnya, terkesan secara tidak langsung tidak ingin di konfirmasi. Adanya produksi kilang kayu soumil diduga ilegal tersebut, miliknya “apong” disinyalir terlindungi oleh pihak APH di kabupaten aceh timur, kemarin saat itu juga. 18/05/2024, sekitar pukul.12.13.wib.
Dalam pantauan wartawan media online ini, bersama pihak pemerhati pengamat pemantau publik. Bung karo-karo, menyikapi dugaan adanya pembekapan terhadap kilang kayu soumil milik “apong” di desa paya uno kecamatan ranto panjang peureulhak aceh timur tersebut. “Kami meminta kepada dir-Krimsus dan kabid propam polda aceh, agar dapat turun ke lokasi kilang kayu soumil miliknya “apong” itu, diduga ilegal serta juga meminta kembali kepada kabid propam polda aceh. Usut juga dugaan adanya pembekapan kilang kayu soumil milik “apong” dengan pihak APH setempat di aceh timur, ada apa dalam permainan itu. Apakah di jadikan pundi-pundi amal bejatnya mereka”, pungkas tegasnya bung karo-karo itu. Dini hari minggu 19/05/2024, sekitar pukul.10.45.wib.
(Jihandak Belang/Team)