Terjerat Kasus Penggelapan “Eka Tiurma Oktaviani ” Warga Muba di Tangkap Polisi.

Minggu, 2 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumsel

EKA TIURMA OKTAVIANI als EKA (19) warga Beji Mulyo kec. Tungkal jaya Kab muba

Sumatera Selatan  Humas Polres Muba Tim Buser Polres Muba, Kamis 30 januari 2020 sekira pukul 23.00 wib, menangkap Satu dari dua orang pelaku bernama EKA TIURMA OKTAVIANI als EKA (19) warga Beji Mulyo kec. Tungkal jaya Kab muba sedangkan K (DPO), terkait kasus penggelapan.

Adanya penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui kasat Reskrim polres Muba AKP DELLI HARIS,SH, MH dikatakan DELLI, penangkapan itu berdasarkan laporan korban bernama ROSIHAN (42) warga Desa Muara Teladan Kab. Muba.”satu pelaku yang baru tertangkap, satu lagi kita tetapkan sebagai DPO dan masih dalam penyelidikan kita”beber DELLI pada humas.

Baca Juga:  Duduk Bersama Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Keamanan dan Himbauan

Lanjut DELLI, peristiwa penggelapan sepeda motor milik korban berawal dari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekitar 09.30 wib pelaku mendatangi anak korban lalu meminjam motor Yamaha Vixion warna putih BG-6895-ZG di bedeng Jamal jalan Teladan kec. Sekayu kab. Muba dengan alasan akan membeli pulsa.

Baca Juga:  LSM Perkara Apresiasi Kinerja Kejari Pelalawan

Merasa lugu dan percaya si anak korban langsung memberikan kunci kontak motor tersebut kepada pelaku bernama EKA, Sipelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Korban yang mendapatkan laporan dari anaknya langsung melaporkan ke Mapolres setelah ditunggu – tunggu sepeda motornya tak kunjung pulang.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, pelaku dapat ditangkap dirumah temannya. Saat diinterogasi sepeda motor yang digelapkannya sudah tidak didalam kuasaan Sipelaku.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Karang Agung akan Nikmati Internet Gratis

Atas perbuatannya, Eka dijerat dalam Pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman 5 tahun penjara. “Rekan tersangka yang masih DPO masih dalam pengejaran kita, sedangkan si Eka dalam penyidikan di Unit PPA” tutup kasat reskrim.

(Pria Sakti).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru