Terjerat Kasus Korupsi Kepala Desa Pasimarannu Terancam 20 Tahun Penjara.

Rabu, 12 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sinjai, Terjerat Kasus Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), kepala Desa (Non Aktif) Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai kini resmi ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas Satu Makassar sulawesi selatan Rabu 12 Desember 2018.

Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman, SH. Mengatakan bahwa pihaknya akan membawa Kepala Desa Pasimarannu (Andi Fajar) ke Lapas Kelas Satu Makassar, dia terancam pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 atas perubahan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan Hukuman Minimal empat Tahun dan maksimal duapuluh Tahun Penjara.

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Buleleng Bintek Satpam PLTGU Pemaron

Lanjut, ia mengatakan bahwa Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Tim Jaksa Penuntut Umum, dan hari ini kami akan melimpahkan berkas dan kita tunggu penetapan Hakim untuk melakukan Sidang Perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Pungkasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Musi Kunjungi Warga Binaan.

Tersangka Andi Fajar didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai dan dikawal ketat petugas kepolisian menuju LAPAS Kelas Satu Makassar.
Andi Fajar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah merugikan negara hingga Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) .
(Syarif H)

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Anggota TNI Ponorogo Turun Bertani

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB