Detikkasus.com | Jawa Tengah, Saat menggelar razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 di simpang empat Biandono, Blora, Rabu (07/03/18) kemarin sore, petugas masih banyak menemukan pelanggaran.
Seperti yang dilakukan seorang pengendara dari Desa Nglengkir, Kecamatan Bogorejo, Blora bernama Sukron (27) yang pada saat itu membawa sekarung beras terpakasa ditilang Polisi dan kendaraannya disita karena tidak membawa SIM atau STNK.
“Kendaraan Sukron terpaksa kami sita dan diberi surat tilang karena dirinya tidak bisa memperlihatkan SIM atau STNK ketika diperiksa petugas,” tutur AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H Kasat Lantas Polres Blora, Kamis (08/03/18).
Namun pada saat itu Sukron yang bersikap ramah dan kooperatif dengan petugas, mengaku salah karena tidak tertib berlalu lintas serta merelakan motornya disita.
Merasa simpatik dengan alasan Sukron yang ingin mengantar beras ke rumah sodaranya dari hasil panen ditolong Kasat Lantas. Dirinya pun dicarikan ojek dan dibayari kasat lantas sampai ke alamat tujuan.
“Merasa Simpati karena Sukron bersikap ramah, kooperatif dan mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas, kemudian saya peritahkan anggota untuk mencarikan ojek mengantar Sukron,” kata Kasat Lantas.
Dengan kejadian tersebut Kasat Lantas berharap, bagi para pelanggar untuk sama-sama bersikap rama terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas. Karena operasi Keselamatan lalu lintas Candi yang digelar mulai tanggal 1-25 Maret 2018 ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelekaan di jalan raya.
“Ayo patuhilah peraturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, menuju Indonesia bersatu keselamatan nomor Satu,” tutup AKP Febb. (Priya).
Sumber: Humas Polres Blora.