Kaur l Detikkasus.com – Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa sekira tahun 2017 terjadi pemisahan antara bidang PMD dengan PPMD dengan dasar analisis jabatan sesuai dengan kementrian nya masing-masing.
Yang pertama adalah Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) yang menaungi bidang Pemerintahan Masyarakat Desa termasuk menangani Alokasi Dana Desa (APBD) dibawah naungan Kementrian Dalam Negri.
Kemudian yang kedua adalah Bidang Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (PPMD) sekaligus menangani bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa yang mana lazim disebut DD sumber dana (APBN)dibawah naungan Kementrian PDTT.
Di Kabupaten Kaur alokasi dana desa yang bersumber dari APBD serta DD bersumber dari APBN dikelola dibawah naungan bidang Pemerintahan Masyarakat Desa(PMD).
Dengan dalih pada saat pemisahan Bidang PMD dengan bidang PPMD masih terdapat kekeliruan nomenklatur,oleh karna itu Bidang Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (PPMD)di Kabupaten Kaur belum mengelola Dana Desa (APBN) meskipun DD masuk dalam analisis jabatan dan beban kerja asn dibidang PPMD.
Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH selalu mengingatkan bahwa,seluruh aparatur sipil negara harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan jangan membiasakan yang biasanya
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Asdyaraman.S.Sos dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita dilansir belum memberikan keterangan. (Reza)