Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Hari ini Bawaslu Kabupaten Kaur pukul 10.00 wib menggelar sidang pendahuluan di ruang sidang Bawaslu Kaur desa Kepala Pasar Bintuhan
Sidang pendahuluan terkait dengan laporan tentang hasil temuan dari 4 Panitia Pengawas Kecamatan
Panwascam yang di maksudkan diantara nya,Panwascam Kecamatan Tetap,Panwascam Kecamatan Kaur Selatan,Panwascam Kecamatan Maje dan Panwascam Kecamatan Nasal
Temuan Panwascam tersebut berupa pemasangan iklan di salah satu media yang di laksanakan terhitung tanggal 19 Maret 2019 oleh salah satu calon DPD-RI
Kemudian kasus lain pemasangan iklan dari oknum caleg DPR-RI caleg DPRD Provinsi serta caleg DPRD Kabupaten ujar Ketua Bawaslu Kaur melalui Bidang Pendindakan,Ngatijo Jumat 29/3/2019 di ruang kerja nya
Ke enam caleg tersebut sudah memasang iklan di media masa dan media cetak dengan media elektronik terhitung selama lebih kurang 21 hari dan akan berakhir setelah waktu masa tenang imbuh Ngatijo
Dengan dasar pelaporan yang di sampaikan dari masing-masing panwascam,tanggal 23/3/2019 Bawaslu Kaur turun ke lapangan dan melakukan penelusuran dan hasilnya benar caleg di maksud sudah memasang iklan sebelum waktunya
Setelah melakukan penelusuran Bawaslu Kaur melanjutkan agenda sidang pemeriksaan pelapor dan terlapor berikut saksi
Putusan sidang pendahuluan bahwa laporan telah memenuhi syarat “formil dan materil” sehingga laporan dapat di terima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan di selenggarakan pada hari Senin esok tanggal 01/4/2019
Apabila terbukti bersalah nantinya yang bersangkutan berkemungkinan akan di coret (Diskualifikasi) dari daptar nama calon namun untuk saat ini kita belum bisa memastikan,kita ikuti dulu prosedur & tahapan nya tegas Ketua Bawaslu Kaur melalui Bidang Penindakan di sampaikan Sony
Ngatijo menambahkan 6 Caleg ini sudah memasang iklan kampanye pemilu 2019 di media cetak terhitung sejak tanggal 19 Maret 2019 yang lalu berdasarkan jadwalnya,untuk memasang iklan di media masa baru sah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 23 Maret 2019
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492,peserta pemilu yang sudah berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipenjara.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2),dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 dua belas juta rupiah
(Rza)