Kabupaten Cirebon, detikkasus.com – Berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Dukupuntang, tentang adanya pungutan uang peserta Prona di Desa Cipanas oleh “S” dan “AS”. Kemudian Tim UPP Saber Pungli Pokja Penindakan bersama Polsek Dukupuntang dan Satreskrim Polres Cirebon melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah “S”.
Setelah sampai di rumah “S”, petugas mendapati “AS” sedang menyerahkan sejumlah uang Rp. 15.400.000,- kepada “S”, melihat hal itu petugas kemudian mengamankan langsung keduanya ke Polres Cirebon, rabu (04/10/2017).
Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, didampingi Kasubag Humas AKP Acep Anda menjelaskan kepada wartawan, “Kedua warga Desa Cipanas yang ditangkap adalah sodara S (L/50) pekerjaan PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar, dan AS (L/48) pekerjaan buruh”, jelas Risto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang senialai Rp. 15.400.000,-, 1 bandel rekapan pendaftaran prona Desa Cipanas, 1 bandel buku kas umum Desa Cipanas, 1 bandel kwitansi penyetoran uang dari kordinator pembuatan sertifikat Prona, 1 bandel nota pengeluaran makan dan pengeluaran material, 1 buku nota warna hijau merah paoerline, 1 lembar catatan pengeluaran operasional Prona, 2 Handphone, 1 kalkulator, dan tas warna hitam.
“Itulah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan di Desa Cipanas dan kini keduanya masih kami amankan di Polres Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut”, tutup Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra. (HERI).